Seorang bidan di Kapuas dianiaya suami hingga kepala dipukul dengan kipas angin

id Kapuas,Kuala Kapuas,Seorang bidan dianiaya suami,Desa Terusan, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah,Seorang bidan di Kapuas dianiaya

Seorang bidan di Kapuas dianiaya suami hingga kepala dipukul dengan kipas angin

Petugas Kepolisian Resor (Polres) Kapuas, Kalimantan Tengah, saat menjemput telapor S di kediamannya di Desa Terusan, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas. ANTARA/ HO-Polres Kapuas

Kuala Kapuas (ANTARA) - Seorang Bidan di Desa Terusan, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berinisial M (38) melaporkan suaminya S (41) ke Polisi, lantaran melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

"Tidak terima atas perlakuan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suamianya yang dipicu salah paham , si istri langsung melaporkan kejadian tersebut,"  kata Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama, melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kapuas, Aipda Maliana Sri Wahyuni di Kuala Kapuas, Senin

Kejadian tersebut, kata Maliana, terjadi pada Selasa (21/4) lalu dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi pada Rabu (22/4). Kemudian dari hasil laporan terlapor suami korban langsung dilakukan pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Kapuas.

Untuk kornologis kejadiannya, berawal suami korban S datang ke warung depan rumah korban untuk meminta telepon selular sambil marah-marah keluar masuk warung di hadapan anaknya.

Kemudian, setalah masuk di dalam rumah semua lampu di matikan sambil marah masuk ke dalam rumah untuk menghidupkan lampu terus di matikan kembali. Setelah itu, pasangan suami istri ini tidur.

“Saya di suruh keluar, saya tidak mau. tidak taunya di tendang di punggung belakang dan terlapor turun dari tempat tidur menendang paha kaki kiri, dan setelah itu mengangkat kipas angin dan langsung memukul kepala bagaian sebelah kanan menggunakan kipas angin,” kata Marliana menirukan ucapan korban dalam laporan Polisi.

Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas guna dilakukan proses lebih lanjut.

Dalam tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang dilakukan oleh S sendiri, akan dikenakan dalam Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2004, tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 juta.