Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) akan memangkas iuran program jaminan hingga 90 persen guna mendukung kebijakan pemerintah memberikan relaksasi kepada perusahaan atau pemberi kerja yang terdampak pandemi COVID-19.
"BPJAMSOSTEK mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut agar dapat ikut membantu perusahaan atau pemberi kerja tidak melakukan PHK dan memastikan pembayaran THR," kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto di Jakarta, Jumat.
Agus menjelaskan BPJAMSOSTEK bakal memberikan relaksasi iuran sesuai dengan kesepakatan dengan pemerintah.
"Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) rencananya dipotong 90 persen atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10 persen setiap bulannya selama tiga bulan dan dapat diperpanjang tiga bulan lagi berdasarkan evaluasi pemerintah," kata Agus.
Iuran peserta Jaminan Pensiun (JP), ia melanjutkan, menurut rencana bisa dibayarkan 30 persen saja setiap bulan selama tiga bulan dan pembayaran 70 persen sisanya dapat dilakukan sampai enam bulan berikutnya.
"Besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM dan JP ini mencapai sebesar Rp12,6 triliun," kata Agus, menambahkan, relaksasi iuran tidak mencakup program Jaminan Hari Tua (JHT).
Agus mengatakan implementasi kebijakan relaksasi iuran program jaminan masih menunggu penerbitan peraturan pemerintah.
Kebijakan relaksasi iuran tersebut, menurut Agus, tidak akan mempengaruhi manfaat program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun.
Selain mendukung kebijakan pemerintah dengan menerapkan relaksasi iuran program jaminan, Agus mengatakan, jajaran Dewan Pengawas, Direksi, dan karyawan BPJAMSOSTEK ikut membantu pemerintah menanggulangi COVID-19.
"Kami berdonasi dengan memotong gaji untuk perlindungan para relawan COVID-19 yang terdaftar di BNPB," kata Agus.
BPJAMSOSTEK, menurut dia, juga telah menggeser sebagian alokasi anggaran operasional untuk membantu para pekerja dengan memberikan masker, alat pelindung diri, sembako, dan pelatihan vokasional.
"BPJAMSOSTEK mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut agar dapat ikut membantu perusahaan atau pemberi kerja tidak melakukan PHK dan memastikan pembayaran THR," kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto di Jakarta, Jumat.
Agus menjelaskan BPJAMSOSTEK bakal memberikan relaksasi iuran sesuai dengan kesepakatan dengan pemerintah.
"Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) rencananya dipotong 90 persen atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10 persen setiap bulannya selama tiga bulan dan dapat diperpanjang tiga bulan lagi berdasarkan evaluasi pemerintah," kata Agus.
Iuran peserta Jaminan Pensiun (JP), ia melanjutkan, menurut rencana bisa dibayarkan 30 persen saja setiap bulan selama tiga bulan dan pembayaran 70 persen sisanya dapat dilakukan sampai enam bulan berikutnya.
"Besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM dan JP ini mencapai sebesar Rp12,6 triliun," kata Agus, menambahkan, relaksasi iuran tidak mencakup program Jaminan Hari Tua (JHT).
Agus mengatakan implementasi kebijakan relaksasi iuran program jaminan masih menunggu penerbitan peraturan pemerintah.
Kebijakan relaksasi iuran tersebut, menurut Agus, tidak akan mempengaruhi manfaat program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun.
Selain mendukung kebijakan pemerintah dengan menerapkan relaksasi iuran program jaminan, Agus mengatakan, jajaran Dewan Pengawas, Direksi, dan karyawan BPJAMSOSTEK ikut membantu pemerintah menanggulangi COVID-19.
"Kami berdonasi dengan memotong gaji untuk perlindungan para relawan COVID-19 yang terdaftar di BNPB," kata Agus.
BPJAMSOSTEK, menurut dia, juga telah menggeser sebagian alokasi anggaran operasional untuk membantu para pekerja dengan memberikan masker, alat pelindung diri, sembako, dan pelatihan vokasional.