Tiga sekawan ditangkap diduga mengedarkan narkoba

id Tiga sekawan ditangkap diduga mengedarkan narkoba, polres Palangka raya, edy

Tiga sekawan ditangkap diduga mengedarkan narkoba

Sabu-sabu sebanyak 16 paket dan sejumlah uang diamankan petugas dari tiga tersangka jaringan barang haram tersebut, Selasa (23/6/2020). ANTARA/HO-Polresta Palangka Raya

Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, menangkap tiga orang warga yang diduga merupakan satu jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kota ini.

“Sistem penjualannya persis sekali di Ponton ada loket penjualannya hingga penyelidikan tempat pemakaian sabu juga disediakan dan harganya juga bervariasi perpaketnya,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya Edi Wahyu di Palangka Raya, Rabu.

Polisi menggerebek sebuah rumah yang berada di Jalan Riau Gang Syawal pada Senin (22/6/2020), karena diduga menjadi tempat aktivitas penjualan narkoba sabu-sabu. Modus transaksi di lokasi ini mirip dengan pengungkapan kasus serupa di kawasan Ponton Jalan rindang Banua, belum lama ini.

Dari penggerebekan tersebut kepolisian juga mengamankan tiga tersangka yang diduga ada kaitanya dengan kepemilikan sabu-sabu itu. Tersangka berinisial DW (20) warga Jalan Lele yang bekerja sebagai tukang sampah dan S (41) warga Jalan Hiu Putih kesehariannya bekerja sebagai sopir. Mereka diamankan petugas, terkait kepemilikan 16 paket sabu dengan berat 6,4 gram.

Hasil pengembangan, polisi juga berhasil membekuk seorang wanita bernama F (27) Warga Jalan Pangeran Samudra III Kota Palangka Raya. Dari tangan janda muda itu, polisi berhasil menyita sebanyak enam paket sabu seberat empat gram.

“Untuk D dan S diamankan di Jalan Riau Gang Damang Syawal saat penggerebekan di rumah yang sistem penjualannya mirip di kawasan Ponton. Sedangkan F diamankan di Jalan Tjilik Riwut hasil dari pengembangan D dan S,” ucapnya.

Ditambahkan perwira Polri berpangkat melati satu itu, D dan S merupakan kaki tangan dari seorang bandar besar berinisial DD. Sementara F selama ini hanya sebagai pengedar sabu di hukum Polresta Palangka Raya.

Untuk DD sebenarnya bisa dilakukan penangkapan, diduga ia mengetahui kedatangan petugas saat melakukan penggerebekan di kawasan Jalan Riau tersebut berhasil melarikan diri dari kejaran petugas.

“Mereka ini sudah lama menjadi target operasi penangkapan, bahkan sudah berjalan dua bulan. Makanya ini masih kami selidiki apalagi DD berhasil kabur dan masih dalam pengejaran kami,” demikian Edi.

Baca juga: Pelaku usaha harus bisa beradaptasi dengan situasi pandemi COVID-19

Baca juga: Kebakaran asrama pesantren diduga akibat korsleting listrik