Sistem pembelajaran di masa pandemi COVID-19 jangan membebani masyarakat

id Sistem pembelajaran di masa pandemi COVID-19 jangan membebani masyarakat, DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur, belajar da

Sistem pembelajaran di masa pandemi COVID-19 jangan membebani masyarakat

Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur Riskon Fabiansyah saat kunjungan kerja ke sebuah sekolah, belum lama ini. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Riskon Fabiansyah berharap pendidikan di masa pandemi COVID-19 ini tetap berjalan namun sistem pembelajaran jangan sampai membebani masyarakat.

"Sekolah harus mencarikan solusi bagi siswa yang tidak mampu mengikuti pembelajaran dengan sistem online. Pihak sekolah harus aktif dan berinisiatif menanyakan kesanggupan orangtua siswa. Jangan sampai mereka memaksakan diri agar bisa mengikuti pembelajaran online padahal di luar kemampuan mereka, khususnya secara ekonomi," kata Riskon di Sampit, Senin.

Hal itu disampaikan Riskon menanggapi mulai adanya keluhan warga terkait sistem pembelajaran yang diberlakukan. Keluhan ini harus disikapi oleh pemerintah agar tidak sampai membebani orangtua siswa.

Misalnya seperti ada orangtua yang memiliki anak lebih dari satu orang. Mereka harus mengikuti sistem pembelajaran secara online di waktu yang bersamaan sehingga diperlukan telepon seluler maupun laptop dan jaringan internet untuk masing-masing.

Ini tentu menjadi kendala dan sudah ada keluhan disampaikan seorang warga yang memiliki empat orang anak dan harus mengikuti pembelajaran secara online di waktu bersamaan pada pagi hari. Selain memerlukan perangkat yang memadai, orangtua juga harus menyiapkan biaya untuk sambungan internet.

Menurut politisi Partai Golkar, masalah ini sebenarnya sudah ada diatur pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi COVID-19 yang dikeluarkan pada 15 Juni lalu. 

Secara rinci panduan tersebut juga merujuk Surat Keputusan Bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi COVID-19.

Baca juga: Tes cepat murah PMI Kotim langsung diserbu warga

Prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19 saat ini adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.

Secara teknis, pihak sekolah diminta melaksanakan pembelajaran menggunakan sistem dalam jaringan (daring) atau online maupun luar jaringan (luring), menyesuaikan kondisi masing-masing. Pihak sekolah juga harus mempertimbangkan jika ada siswa yang tidak mampu mengikuti pembelajaran secara online agar mereka juga tetap bisa mengikuti pelajaran tanpa ada pembedaan.

"Misalnya, bagi anak yang tidak terjangkau dengan fasilitas daring, diminta gurunya mendatangi rumah murid. Bisa pula sekolah mempersilakan orangtua yang ke sekolah mengambil tugas untuk dikerjakan anak mereka di rumah sehingga anak tidak perlu keluar rumah. Pihak sekolah diminta menyiasati kondisi ini agar semua siswa bisa tetap mengikuti pelajaran dengan baik," harap Riskon.

Riskon juga menyarankan, penerapan belajar dari rumah juga harus dievaluasi. Tujuannya agar dihasilkan sistem yang tepat dan bisa diikuti seluruh siswa sehingga proses belajar dan mengajar bisa tetap berjalan optimal meski tidak melalui tatap muka di tengah pandemi COVID-19 ini.

Baca juga: Percepatan pembangunan infrastruktur solusi peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir Kotim

Baca juga: Pemilik usaha di Kotim diingatkan utamakan keselamatan orang banyak