Mahasiswa tersangka pemicu bentrokan terancam penjara 7 tahun

id tersangka pemicu bentrokan ,demo ricuh,Mahasiswa tersangka pemicu bentrokan terancam penjara 7 tahun,unjuk rasa

Mahasiswa tersangka pemicu bentrokan terancam penjara 7 tahun

Ilustrasi - Sukarelawan menolong perserta aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang terkena gas air mata akibat bentrok dengan aparat kepolisian di kawasan Pejambon, Jakarta Pusat, Selasa (13-10-2020). (ANTARA FOTO/Paramayuda/nz)

Ambon (ANTARA) - Dua oknum mahasiswa yang telah menjadi tersangka penghasut massa supaya melakukan aksi kekerasan terhadap penguasa umum atau kekerasan kepada petugas yang melakukan pekerjaan sah terancam pidana penjara selama 7 tahun.

"Tersangka MR (23) dan HS (25) disangkakan melanggar Pasal 214 KUHP setelah penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melakukan gelar perkara," kata Kasubag Humas Polresta Ipda Isack Leatemia di Ambon, Rabu.

Baca juga: Polisi temukan dua pelajar SD ikut aksi demo tolak UU Ciptaker

Dua oknum mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi di Maluku ini juga dijerat melanggar Pasal 160 KUHP yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara, serta melanggar Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman selama 1 tahun.

Awalnya tersangka MR dan HS bersama 11 orang lainnya diciduk polisi ketika terjadi aksi anarkis dalam aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Senin (12/10).

Menurut dia, ditetapkannya MR dan HS sebagai tersangka setelah penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan mereka sebagai penghasut bentrokan.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di rutan Mapolresta Pulau Ambon, sementara 11 rekan mahasiswa lainnya telah dipulangkan kepada keluarganya masing-masing karena mereka tidak terbukti sebagai pemicu bentrokan dan menyerang polisi.

Baca juga: Prabowo: Kerusuhan demo UU Ciptaker ditunggangi asing

Aksi unjuk rasa mahasiswa di Kota Ambon terjadi secara bersamaan di beberapa titik, seperti Kantor Gubernur Maluku, Kantor DPRD Provinsi Maluku, Jembatan Merah Putih, dan depan Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon.

Polisi kemudian menahan 13 mahasiswa di dua lokasi berbeda setelah terjadi bentrokan hingga sejumlah orang mengalami luka-luka dan dirawat di RS Bhayangkara.

Baca juga: Dua pengunjuk rasa di Pontianak positif COVID-19

Baca juga: Polisi selidiki 'perusuh bayaran' terkait unjuk rasa

Baca juga: Artikel - Siapa menunggangi kericuhan terkait UU Ciptaker?