Sampit (ANTARA) - Seorang perempuan 57 tahun yang merupakan kolektor barang antik di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, melapor ke polisi karena merasa ditipu oleh komplotan penipu sehingga dia kehilangan uang Rp181 juta.
"Saat ini dua pelakunya sudah kami tahan, sedangkan tiga orang lainnya dalam pengejaran. Ternyata ada korban lain di Palangka Raya dan kasusnya ditangani Polda. Makanya untuk mengejar tersangka lainnya, kami berkoordinasi dengan Polda Kalteng," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan di Sampit, Selasa.
Penipuan itu berawal ketika dua tersangka berinisial R dan A menitipkan dua barang berupa mahkota dan piring malawen. Mereka mengatakan dua barang itu merupakan barang antik yang bernilai tinggi.
Setelah itu ada tiga orang pria yaitu berinisial M, G dan RS dari Palangka Raya menghubungi korban mengaku akan membeli kedua barang itu dengan harga Rp5 miliar. Ketiga orang itu ternyata merupakan rekan R dan A yang diduga sengaja berkomplot untuk menipu korban.
Untuk melancarkan transaksi, mereka berdalih bahwa harus dilakukan ritual terlebih dulu karena barang antik tersebut berkaitan dengan mistis. Namun untuk pelaksanaan ritual itu, mereka minta korban menalangi uangnya terlebih dulu.
Anehnya korban juga percaya dan kemudian mentransfer uang hingga total Rp181 juta. Setelah lama ditunggu tidak ada perkembangan, korban kemudian menghubungi nomor telepon ketiga pria tersebut, namun sudah tidak aktif lagi.
Baca juga: Legislator Kotim ingatkan pemkab segera normalisasi anak sungai
Saat itulah korban menyadari dirinya menjadi korban penipuan. Dia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Kotawaringin Timur. Penyidik bergerak cepat dan berhasil menangkap dua diantaranya pada 15 Oktober lalu yaitu R dan A yang merupakan warga Kotawaringin Timur dan Palangka Raya, sedangkan tiga orang rekannya masih dikejar.
Kini tersangka meringkuk di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Kami masih mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengetahui apakah ada korban lainnya. Selain itu, tiga orang tersangka lainnya masih kami kejar," kata Jakin.
Sementara itu R dan A mengatakan, mahkota dan piring malawen yang mereka sebut barang antik itu mereka beli di Banjarmasin dengan harga Rp1 juta dan Rp100 ribu. Dari hasil dugaan penipuan itu, mereka mendapat bagian berbeda-beda yakni Rp12,5 juta dan Rp21 juta.
"Uangnya sudah habis untuk hiburan dan bersenang-senang di Banjarmasin. Kami tidak tahu keberadaan tiga orang lainnya itu," demikian kedua tersangka.
Baca juga: Warga Sampit mengadu ke legislator keluhkan jembatan tidak layak
Baca juga: Pria ini tega cabuli anak kandung sejak usia 11 tahun
Baca juga: Mal disiplin terapkan protokol kesehatan, bioskop segera diizinkan dibuka