Pria ini tega cabuli anak kandung sejak usia 11 tahun

id Pria ini tega cabuli anak kandung sejak usia 11 tahun, polres Kotim, Abdoel Harris Jakin, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

Pria ini tega cabuli anak kandung sejak usia 11 tahun

Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin menunjukkan pria yang menjadi tersangka pencabulan terhadap anak kandung sendiri, Selasa (20/10/2020). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Seorang sopir berinisial ST ditangkap Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, karena diduga tega mencabuli anak kandungnya sendiri sejak sang anak berusia 11 tahun hingga kini berusia 16 tahun.

"Korban tidak berani melawan karena selalu dipaksa dan diancam. Korban akhirnya tidak tahan lagi dan mengadu kepada pamannya. Kasus ini kemudian dilaporkan pada 5 Oktober lalu dan kini tersangka sedang menjalani proses hukum," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan di Sampit, Selasa.

Saat ini korban sedang bersekolah di salah satu SMA di Sampit, sementara orangtua dan adik-adiknya tinggal di Kecamatan Mentaya Hulu. Korban dirundungi ayah kandungnya sejak dia masih duduk di bangku SMP hingga kini SMA.

Saat korban bersekolah di Sampit, sang ayah yang merupakan seorang sopir angkutan umum, semakin leluasa melakukan tindakan biadabnya itu. Sang ayah datang ke tempat kos korban, kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan. Diperkirakan sudah lebih dari 10 kali tersangka melakukan perbuatan biadab tersebut.

Warga tidak curiga karena tersangka memang ayah korban. Setiap memaksa berhubungan, tersangka mengancam bahwa jika korban membocorkan kejadian itu maka korban tidak akan bisa lagi bertemu ayah dan adik-adiknya.

Tersangka juga berdalih bahwa jika dirinya sampai ditahan, maka dia akan menceraikan ibu korban sehingga tidak ada lagi yang menafkahi keluarga mereka. Terakhir tersangka memaksa korban bersetubuh pada 7 Juli 2018 lalu.

Kini tersangka sudah mendekam di penjara dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2), (3), atau Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17  Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23  Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Mal disiplin terapkan protokol kesehatan, bioskop segera diizinkan dibuka

Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan bisa ditambah sepertiga masa hukuman karena pelaku merupakan ayah kandung yang seharusnya justru melindungi korban yang menjadi tanggung jawabnya selaku orangtua.

"Kami berkoordinasi dengan psikolog untuk memulihkan trauma korban. Kami juga meminta kepada masyarakat, apabila ada yang mengetahui kejadian seperti ini, segera laporkan ke polisi. Kalau dibiarkan, mental anak akan rusak dan masa depannya bisa hancur," ujar Jakin.

Sementara itu tersangka mengakui perbuatannya tersebut salah. Dia tidak bisa menahan nafsu terhadap korban meski menyadari itu adalah anak kandung dan darah dagingnya sendiri.

"Selama ini hubungan saya dengan istri saya berjalan dengan baik seperti biasa, bahkan hingga sebelum saya ditangkap. Saya tidak tahu mengapa saya juga bernafsu terhadap dia (korban). Saya khilaf," demikian tersangka.

Baca juga: Legislator Kotim sebut pendangkalan drainase picu banjir Jalan Sudirman

Baca juga: Satu pasien COVID-19 meninggal, Satgas ajak masyarakat Kotim tingkatkan kewaspadaan