DLH Kalteng upayakan masyarakat menambang emas tanpa merkuri

id Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah ,Kalimantan Tengah ,Kalteng,DLH Kalteng,tambang emas tanpa merkuri

DLH Kalteng upayakan masyarakat menambang emas tanpa merkuri

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) menyampaikan keberhasilan anggotanya membongkar pembuatan bahan merkuri untuk pertambangan tidak memiliki izin di wilayah Kota Palangka Raya, Kamis (4/12/2020). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah terus mengupayakan agar masyarakat di provinsi setempat menambang emas tidak lagi menggunakan bahan merkuri yang dapat membahayakan kesehatan manusia.

Kepala Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng Yulderi di Palangka Raya, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya sekarang ini sedang melakukan penelitian tentang tata cara menambang emas tanpa menggunakan bahan merkuri.

"Jadi cara menambang emas tanpa bahan merkuri itu menggunakan meja goyang sistem gravitasi dan sistem gelisin yang saat ini juga masih diteliti," kata Yulderi.

Dikatakan, menambang emas dengan menggunakan merkuri akan dihapuskan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019. Maka dari itu pemerintah di wilayah setempat akan membuat Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota sehingga untuk mengatur mengenai hal tersebut.

Terkait Perpres Nomor 21 Tahun 2019 itu, DLH Kalteng juga sudah beberapa kali mensosialisasikan kepada para penambang emas agar tidak menggunakan merkuri ketika menambang.

"Apabila setiap penambang melaksanakan aktivitasnya menggunakan merkuri, dampaknya sangat berbahaya yakni kesehatan manusia anak cucu kita kelak dan lingkung," kata Yulderi.

Dua sistem menambang emas tidak menggunakan bahan merkuri, sambungnya, sudah pernah dilakukan oleh beberapa warga yang berada di Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Apabila dalam penelitian selesai dan memang efektif untuk aktivitas penambangan emas serta tidak berdampak kepada manusia dan lingkungan, maka hasil penelitian itu akan disosialisasikan ke pihak masyarakat yang pekerjaannya menambang emas.

"Kalau nantinya sistem tersebut bisa, maka kami akan sosialisasikan ke masyarakat sehingga aktivitas menambang emas tidak lagi menggunakan bahan berbahaya yakni merkuri," kata Yulderi.

Baca juga: Pencarian korban longsor tambang emas ilegal di Kobar dihentikan

Sementara itu, beberapa hari yang lalu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng berhasil membongkar rumah produksi pembuat merkuri ilegal di kawasan Jalan Palangka Raya-Bukit Rawi Kecamatan Pahandut, Kelurahan Pahandut Seberang Kota Palangka Raya.

Dari hasil pembongkaran perkara tersebut, kepolisian setempat juga menetapkan satu orang tersangka berinisial BR yang tidak lain adalah pemilik rumah pembuat merkuri ilegal tersebut.

Atas perbuatannya itu, kini BR dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atau Undang-Undang atau Udnang-Undang Nomor 4 tahun2019 tentang pertambangan Mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca juga: Nahas! 11 pekerja tambang tewas tertimbun longsor

Baca juga: Lima penambang emas ditemukan tewas di tambang ilegal

Baca juga: Berlian merah muda langka dilelang hingga ratusan miliar