Palangka Raya (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) buka suara terkait penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) atas tuduhan korupsi.
Hariyadi B Sukamdani, Ketua Umum APINDO melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Kamis mengatakan mengatakan bahwa pihaknya selalu
memantau perkembangan kasus tersebut.
"BPJAMSOSTEK telah memberikan klarifikasi dan menghubungi APINDO secara langsung untuk menjelaskan isu yang merebak ini. Kami di APINDO meminta kepada BPJAMSOSTEK untuk mengikuti proses hukum yang berjalan dalam kasus ini," kata Hariyadi.
Dia juga berharap Kejagung dapat bekerja secara profesional, objektif dan
tanpa intervensi dari pihak manapun dalam menyelesaikan penyidikan kasus ini.
Menurut Hariyadi, BPJAMSOSTEK juga memberikan klarifikasi terkait "Unrealized Loss" atau penurunan nilai investasi yang terjadi pada periode Agustus-September 2020 yang menyentuh nilai Rp43 triliun.
Seiring dengan membaiknya IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) dan dengan pengelolaan investasi yang baik, nilai tersebut turun dan pada Januari 2021 menjadi Rp14 triliun.
"Kami memahami betul bahwa Unrealized Loss yang terjadi tersebut bukan merupakan kerugian yang dialami oleh BPJAMSOSTEK, karena kualitas aset investasi yang dimiliki
BPJAMSOSTEK merupakan kategori LQ45 atau saham yang memiliki fundamental baik," tambahnya.
Hariyadi juga mengatakan bahwa dirinya pernah menjadi Komisaris dan Anggota Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK sehingga memahami betul betapa rigid regulasi pengelolaan dana investasi yang menjadi pedoman BPJAMSOSTEK, baik dari regulasi eksternal maupun internal.
Kami mengapresiasi langkah manajemen BPJAMSOSTEK dalam pengelolaan dana investasi yang baik, termasuk dalam melakukan efisiensi biaya transaksi dengan mitra investasi.
Selain itu, berdasarkan pengamatan yang kami lakukan, pengelolaan investasi BPJAMSOSTEK dilakukan dengan profesional sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak tepat apabila disamakan dengan kasus yang terjadi di Jiwasraya ataupun ASABRI.
"Kami akan menunggu proses hukum berjalan dengan semestinya dan kami harap agar kasus ini bisa segera selesai dan tidak menimbulkan spekulasi serta keresahan di
masyarakat terkait keamanan dana pekerja," tutup Hariyadi.
Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK Palangka Raya Royyan Huda menambahkan pihaknya selalu mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung.
BPJAMSOSTEK siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan.
"BPJAMSOSTEK berharap proses ini tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik, saat ini kami tetap memberikan pelayanan prima kepada peserta khususnya untuk kota Palangka Raya," tutup Royyan.
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Palangka Raya sosialisasikan hak dan kewajiban ke peserta JKN
Jumat, 8 Maret 2024 19:57 Wib
BPJS Kesehatan Palangka Raya lakukan monitoring dan evaluasi di Faskes
Kamis, 7 Maret 2024 20:09 Wib
BPJS Ketenagakerjaan salurkan santuan JKM kepada ahli waris pekerja rentan
Kamis, 7 Maret 2024 6:58 Wib
Karyawan swasta ini akui banyak kelebihan menjadi peserta JKN
Senin, 4 Maret 2024 20:28 Wib
BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan untuk ahli waris pekerja meninggal dunia
Selasa, 27 Februari 2024 14:16 Wib
Pemkab Barito Utara pastikan petugas Pemilu 2024 terlindungi Program JKN
Minggu, 18 Februari 2024 7:48 Wib
Peserta BPJS Kesehatan andalkan JKN untuk berobat penyakit jantung
Selasa, 6 Februari 2024 20:05 Wib
Peserta semakin paham manfaat JKN usai jalani pengobatan
Jumat, 26 Januari 2024 17:02 Wib