Sembilan parpol bakal dapat bantuan keuangan dari Pemkab Gumas

id Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah,HM Rusdi,Sembilan parpol bakal dapat bantuan keuangan dari Pemkab Gum

Sembilan parpol bakal dapat bantuan keuangan dari Pemkab Gumas

Kepala Badan Kesbangpol Gumas HM Rusdi (tengah) didampingi Sekretaris Haris (kanan), dan Kasubbid Politik Dalam Negeri Oktora Mimik (kiri), memberikan arahan pada forum diskusi politik tentang tertib administrasi bantuan keuangan parpol tahun 2021, di aula kantor Badan Kesbangpol setempat, Senin (8/3/2021). (ANTARA/HO – PWI Gumas)

Kuala Kurun (ANTARA) - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah HM Rusdi mengatakan sembilan partai politik akan mendapat bantuan keuangan dari pemerintah kabupaten setempat.

“Sembilan parpol mendapat bantuan keuangan dari pemkab adalah parpol yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten,” ucapnya saat forum diskusi politik tentang tertib dalam administrasi bantuan keuangan parpol yang berasal dari APBD kabupaten, di Kuala Kurun, Senin.

Adapun parpol yang mendapat bantuan dari APBD Gumas adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Golongan Karya (Golkar), Demokrat, Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Nasional Demokrat (NasDem).

Partai lainnya, sambung pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Gumas itu, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Berkarya, Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Baca juga: Dinas Pertanian Gumas bentuk Kostratani di enam wilayah

Untuk besaran bantuan yang terima parpol pada tahun 2021 tergantung dari keuangan pemkab, sedangkan nominalnya sampai sekarang belum ada keputusan. Yang pasti besaran bantuan dihitung berdasarkan jumlah suara masing-masing parpol.

Dia menyebut, forum diskusi politik tentang tertib dalam administrasi bantuan keuangan parpol dilakukan agar terjadi kesesuaian, antara perencanaan dengan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan untuk parpol, yang akan segera disalurkan.

“Dalam laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan, setiap parpol harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol,” paparnya.

Baca juga: Koperasi di Gumas diingatkan taati protokol kesehatan

Selama ini, laporan pertanggungjawaban keuangan parpol masih belum sesuai dengan aturan, waktu penyampaian yang tidak tepat waktu, dan penggunaan dana yang dilaporkan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) yang telah dirancang.

Selain ini, sambung dia, selama ini salah satu kendala yang terjadi dalam memproses penyaluran bantuan keuangan dari pemerintah untuk parpol adalah adanya pergantian dalam kepengurusan parpol.

Dia pun berharap parpol yang melakukan pergantian pengurus agar segera menyampaikan nama pengurus yang sah kepada Badan Kesbangpol Gumas, sehingga penyaluran bantuan keuangan bisa segera diproses.

Kasubbid Politik Dalam Negeri Oktora Mimik meminta kepada parpol, jika terjadi permasalahan internal maka harus diselesaikan secara internal parpol, tanpa harus melibatkan Badan Kesbangpol, sehingga tidak menghambat proses penyaluran bantuan keuangan.

”Kami juga meminta apabila terjadi penggantian pengurus di parpol itu, maka harus segera disampaikan Surat Keputusan (SK) terbaru yang sah. Disamping itu, setiap pengurus partai harus berperan aktif dan berkoordinasi dengan Badan Kesbangpol,” demikian Oktora.

Baca juga: Supriado, satpam bank dari Gumas yang rilis single lagu Dayak Ngaju

Baca juga: KPU Gumas paparkan kendala pelaksanaan Pilkada Kalteng 2020

Baca juga: Perangkat daerah di Gumas harus optimalkan kinerja untuk capai PAD