Koperasi di Gumas diingatkan taati protokol kesehatan

id Koperasi di Gumas diingatkan taati protokol kesehatan, Kalteng, gumas, gunung mas

Koperasi di Gumas diingatkan taati protokol kesehatan

Kepala Distransnakerkop dan UKM Gumas Sudin (tengah) dan lainnya saat menghadiri RAT salah satu koperasi di Desa Belawan Mulya, Kecamatan Manuhing, awal akhir Januari 2021. ANTARA/Ho – Distransnakerkop dan UKM Gumas

Kuala Kurun (ANTARA) - Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Sudin mendorong koperasi di kabupaten itu agar rutin melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).

Mengingat saat ini sedang terjadi pandemi virus corona atau COVID-19, maka pelaksanaan RAT harus dilakukan dengan beberapa ketentuan serta menerapkan protokol kesehatan, kata Sudin saat dihubungi dari  Kuala Kurun, Minggu.

“Ketentuan yang saya maksud diantaranya maksimal anggota atau perwakilan yang hadir mengikuti RAT adalah sebanyak 35 orang, yang merupakan perwakilan dari kelompok yang sudah ditentukan oleh pengurus,” ucapnya.

Kemudian, pengurus berusaha mengelompokkan anggotanya dan satu kelompok hadir sebagai perwakilan tiga orang. Lalu harus menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta tidak melakukan kontak fisik.

Hal tidak kalah penting, tutur dia, selama pelaksanaan RAT, panitia penyelenggara tidak diperkenankan menyediakan makanan dalam bentuk prasmanan. Panitia diperkenankan menyediakan makanan di dalam kotak makanan.

Dia menyebut, rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar, dilakukan paling sedikit sekali dalam satu tahun.

Menurut dia, pelaksanaan rapat anggota memiliki tujuan yakni untuk mengesahkan pertanggungjawaban para pengurus. Pelaksanaan rapat anggota diselenggarakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku lampau.

“Pelaksanaan RAT harus dilakukan tepat waktu. Itu merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pengurus  koperasi setiap tahun, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada para anggota,” papar Sudin.

Selain itu, pelaksanaan RAT wajib dihadiri oleh perwakilan dari Distransnakerkop dan UKM Gumas. Nantinya perwakilan dari Distransnakerkop dan UKM Gumas akan memberi arahan dan masukan, jika ada permasalahan yang terjadi.

“Di Gumas terdapat sekitar 200 lebih koperasi.  Sejak Januari hingga awal Maret 2021 sudah ada delapan koperasi yang melaksanakan RAT. Bagi yang belum saya ingatkan agar segera melakukan RAT,” demikian Sudin.

Baca juga: Supriado, satpam bank dari Gumas yang rilis single lagu Dayak Ngaju

Baca juga: KPU Gumas paparkan kendala pelaksanaan Pilkada Kalteng 2020

Baca juga: Perangkat daerah di Gumas harus optimalkan kinerja untuk capai PAD