Palangka Raya (ANTARA) - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait proyek dana penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, mengungkap dugaan adanya pemalsuan tanda tangan kontraktor pengelola proyek.
Kepala Seksi Penuntutan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalteng, Bangun Dwi Sugiartono di Palangka Raya, Kamis, mengatakan, seorang kontraktor atau pihak ketiga yang dihadirkan dalam perkara tersebut menyebutkan bahwa perusahaannya dipinjam dalam proyek itu.
"Sehingga ia tidak mengetahui secara detail pekerjaan tersebut selama proyek itu berlangsung dan diduga tanda tangannya dipalsukan sehingga dia tidak bisa menerangkan saat bersaksi di depan majelis hakim," katanya.
Bangun menuturkan, pada sidang lanjutan tersebut juga dilakukan pemeriksaan terhadap pegawai bagian bendahara PDAM Kabupaten Kapuas, pembeli barang dan bagian gudang.
Hal tersebut dilakukan untuk mencari kesesuaian antara pembelian aksesoris reguler dengan proyek penyertaan modal yakni Sambungan Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR).
"Nah, jadi kami cari saat ini adalah selisih (anggaran) dari pihak PDAM dalam proyek tersebut," bebernya.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus mencari tahu keterangan perkara tersebut dari sejumlah kontraktor yang melaksanakan proyek tersebut, untuk mengetahui sampai mana proyek tersebut dilaksanakan dan menanyakan tanda tangan yang diduga dipalsukan.
Ketika JPU memperlihatkan tanda tangan yang diduga dipalsukan itu kepada hakim, saat itu saksi membantah dan mengatakan tanda tangan di dalam dokumen proyek PDAM Kabupaten Kapuas diduga dipalsukan.
"Saat diperlihatkan tanda tangan mengenai proyek tersebut, ditegaskan saksi bahwa itu diduga palsu," bebernya.
Bangun menambahkan, pihaknya akan melakukan pembuktian dengan menghadirkan beberapa saksi lagi terkait keterangan bagian bendahara PDAM yang mengatakan bahwa stok barang di reguler digunakan untuk proyek SRMBR.
"Proyek reguler dan (SRM-MBR) itu berbeda, bahkan pengelolaan dananya disimpan di rekening yang beda pula. Tetapi ada orang proyek SR-MBR mengambil barang di stok proyek reguler. Kami akan tanyakan nantinya," ungkapnya.
Sidang kasus dugaan korupsi penyertaan modal ke PDAM Kabupaten Kapuas akan dilanjutkan pada minggu depan, dengan agenda sidang keterangan saksi dari PDAM dan pihak ketiga.
Baca juga: 25 orang saksi dihadirkan bertahap di sidang korupsi PDAM Kapuas