Oknum penyidik KPK diduga minta Rp1,5 miliar kepada wali kota agar kasus dihentikan

id penyidik KPK,KPK,Oknum penyidik KPK diduga minta Rp1.5 miliar kepada wali kota agar kasus dihentikan ,Dewas KPK

Oknum penyidik KPK diduga minta Rp1,5 miliar kepada wali kota agar kasus dihentikan

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri) bersama anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris memberikan keterangan pers seusai menyelenggarakan sidang putusan pelanggaran kode etik pegawai KPK di Gedung KPK C1, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Dewan Pengawas KPK memutuskan untuk memberhentikan secara tidak hormat salah satu Anggota Satgas KPK berinisial IGAS karena terbukti melakukan penggelapan barang bukti tindak pidana korupsi yang telah disita KPK berupa emas batangan seberat 1,9 kilogram dan KPK telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk penanganan kasus tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima informasi secara lisan mengenai oknum penyidik KPK yang diduga meminta uang sekitar Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai H.M. Syahrial.

Oknum penyidik tersebut diduga mengiming-imingi dapat menghentikan kasus yang diduga menjerat Syahrial.

"Laporan resmi belum diterima. Akan tetapi, informasi lisan sudah disampaikan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Dewas KPK kirim surat ke Presiden cari pengganti almarhum Artidjo Alkostar

Kendati demikian, sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari KPK soal informasi tersebut.

Diketahui bahwa KPK baru saja menginformasikan tengah mengusut kasus dugaan suap terkait dengan lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada tahun 2019.

"Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada tahun 2019," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Dewas KPK diminta usut bocornya informasi penggeledahan di Kalsel

Dengan adanya penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat," ucap Ali.

Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini.

Sebelumnya, tim KPK menggeledah rumah pribadi Wali Kota Tanjungbalai H.M. Syahrial di Jalan Sri Wijaya, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa (20/4).

Selanjutnya, tim KPK juga bergerak menuju balai kota di Kilometer 6 Jalan Sudirman daerah setempat untuk menggeledah ruang kerja Wali Kota Tanjungbalai.

Baca juga: KPK laporkan seorang pegawainya curi barang bukti emas 1,9 kilogram ke polisi

Baca juga: Mulai 1 Juni semua pegawai KPK beralih status jadi ASN