Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin irit bicara usai diperiksa Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Selasa, sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran etik penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).
Ia enggan membeberkan materi pemeriksaannya. Namun, ia mengaku akan mengikuti proses yang sedang berjalan terkait kasus Stepanus tersebut.
"Saya ikut proses yang ada saja, makasih," kata Azis di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Azis Syamsuddin dipanggil KPK
Untuk diketahui, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan mulai Selasa ini pihaknya melakukan proses persidangan etik terhadap Stepanus.
Diketahui, selain penanganan tindak pidananya, KPK juga melapor Stepanus kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.
KPK telah menetapkan Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Baca juga: KPK geledah kantor Azis Syamsuddin di DPR soal kasus dugaan suap
Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.
Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.
Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.
Baca juga: KPK: Azis Syamsuddin kenalkan penyidik ke Wali Kota Tanjungbalai
Baca juga: Kemenag diminta klarifikasi keputusan Arab Saudi soal izin umrah
Baca juga: Aksi terorisme karena salah maknai keberagaman
Berita Terkait
PLN dukung konsep Eco Airport Bandara Syamsuddin Noor
Jumat, 6 September 2024 14:31 Wib
Dirlantas Polda Sulteng minta maaf atas kekerasan verbal ke Kabiro SCTV
Jumat, 19 Juli 2024 12:00 Wib
Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dipanggil KPK
Selasa, 23 Januari 2024 16:07 Wib
Sidang etik pegawai terkait pungli di Rutan KPK
Rabu, 17 Januari 2024 14:49 Wib
Pertamina Kalimantan pastikan stok avtur penerbangan haji aman
Selasa, 30 Mei 2023 17:14 Wib
Kalsel optimistis rampungkan akses jalan baru ke Bandara Syamsuddin Noor
Senin, 22 Mei 2023 19:41 Wib
Terbukti memberi suap ke eks penyidik KPK, Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara
Kamis, 17 Februari 2022 18:28 Wib
Kesaksian Aliza Gunado dalam perkara Azis Syamsuddin ditolak
Kamis, 17 Februari 2022 14:15 Wib