Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin meminta Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi keputusan Arab Saudi terkait dengan izin umrah bagi masyarakat yang sudah divaksin COVID-19.
"Informasi awal yang kami terima sudah ada pemberian izin umrah dan salat di Masjidilharam serta berkunjung ke Masjid Nabawi mulai 1 Ramadan 1442 Hijriah. Ini khusus bagi jemaah yang sudah divaksinasi sesuai dengan ketentuan di aplikasi (Tawakkalna). Harapanya informasi ini ditindaklanjuti Kemenag," kata Azis Syamsuddin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
Azis Syamsuddin menyambut baik sikap Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang memberikan izin umrah dan kunjungan ke Masjidilharam dan Masjid Nabawi untuk orang-orang yang sudah divaksinasi itu.
Baca juga: Jamaah yang sudah divaksin bisa umrah mulai Ramadan
"Kemenag harus segera berkoordinasi dan mengklarifikasi informasi yang disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi agar tidak terjadi kesimpangsiuran data dan aturan bagi jemaah yang tengah menunggu," ujarnya.
Menurut dia, jemaah yang diterima hanya kategori yang telah diimunisasi. Dengan kata lain, jemaah yang mendapat dua dosis vaksin COVID-19.
Baca juga: Kemenag Barsel jelaskan tiga opsi terkait penyelenggaraan haji 2021
Selanjutnya, jemaah yang setelah 14 hari menerima dosis pertama vaksin COVID-19 serta yang sembuh dari infeksi.
"Mungkin calon jemaah umrah ada yang belum memahami informasi ini. Bagiamanan izin pemesanan untuk menunaikan ibadah umrah, salat, dan kunjungan tersebut didapat. Apakah harus melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna). Tata cara ini perlu disosialiasikan," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.
Selain adanya izin, lanjut dia, apakah perlu adanya langkah verifikasi terkait dengan keabsahannya melalui aplikasi Tawakkalna.
Metode-metode itu, kata dia, penting pula disampaikan pada pada agen-agen umrah agar tidak menimbulkan hambatan bagi calon jemaah dalam proses keberangkatannya.
"Saya meyakini banyak calon anggota jemaah umrah yang belum memahami ini, termasuk prosedur lainnya. Kami berharap Kemenag dapat membantu memberikan penjelasan detail," ujar Azis Syamsuddin.
Baca juga: Hanya 38 travel umrah di daerah ini yang memiliki izin
Baca juga: Ini aturan umrah di tengah pandemi COVID-19
Baca juga: Saudi diharapkan izinkan jamaah Indonesia lakukan umrah
Berita Terkait
Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat
Rabu, 18 Desember 2024 12:17 Wib
DPR RI serukan peningkatan literasi digital bagi perempuan
Selasa, 17 Desember 2024 17:43 Wib
DPRD Palangka Raya minta integritas dan transparansi lebih dioptimalkan
Selasa, 10 Desember 2024 16:47 Wib
Harati sebut hak saksi paslon 02 keberatan terhadap hasil pilkada
Jumat, 6 Desember 2024 18:21 Wib
DPRD Kalteng beberkan daftar nama komposisi AKD periode 2024-2029
Kamis, 5 Desember 2024 17:24 Wib
Istilah OTT dimulai dengan penyelidikan bukan tiba-tiba
Senin, 2 Desember 2024 21:44 Wib
Pleno KPU nyatakan Heriyus-Rahmanto menang di Pilkada Murung Raya
Minggu, 1 Desember 2024 15:29 Wib
MK tegaskan wewenang KPK usut korupsi militer
Jumat, 29 November 2024 20:06 Wib