Kemenag diminta klarifikasi keputusan Arab Saudi soal izin umrah

id umrah,Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin ,kemenag, Kementerian Agama,Kemenag diminta klarifikasi keputusan Arab Saudi soal izin umrah

Kemenag diminta klarifikasi keputusan Arab Saudi soal izin umrah

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (ANTARA/Imam B.)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin meminta Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi keputusan Arab Saudi terkait dengan izin umrah bagi masyarakat yang sudah divaksin COVID-19.
 
"Informasi awal yang kami terima sudah ada pemberian izin umrah dan salat di Masjidilharam serta berkunjung ke Masjid Nabawi mulai 1 Ramadan 1442 Hijriah. Ini khusus bagi jemaah yang sudah divaksinasi sesuai dengan ketentuan di aplikasi (Tawakkalna). Harapanya informasi ini ditindaklanjuti Kemenag," kata Azis Syamsuddin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
 
Azis Syamsuddin menyambut baik sikap Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang memberikan izin umrah dan kunjungan ke Masjidilharam dan Masjid Nabawi untuk orang-orang yang sudah divaksinasi itu.

Baca juga: Jamaah yang sudah divaksin bisa umrah mulai Ramadan
 
"Kemenag harus segera berkoordinasi dan mengklarifikasi informasi yang disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi agar tidak terjadi kesimpangsiuran data dan aturan bagi jemaah yang tengah menunggu," ujarnya.
 
Menurut dia, jemaah yang diterima hanya kategori yang telah diimunisasi. Dengan kata lain, jemaah yang mendapat dua dosis vaksin COVID-19.

Baca juga: Kemenag Barsel jelaskan tiga opsi terkait penyelenggaraan haji 2021
 
Selanjutnya, jemaah yang setelah 14 hari menerima dosis pertama vaksin COVID-19 serta yang sembuh dari infeksi.
 
"Mungkin calon jemaah umrah ada yang belum memahami informasi ini. Bagiamanan izin pemesanan untuk menunaikan ibadah umrah, salat, dan kunjungan tersebut didapat. Apakah harus melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna). Tata cara ini perlu disosialiasikan," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.

Selain adanya izin, lanjut dia, apakah perlu adanya langkah verifikasi terkait dengan keabsahannya melalui aplikasi Tawakkalna.
 
Metode-metode itu, kata dia, penting pula disampaikan pada pada agen-agen umrah agar tidak menimbulkan hambatan bagi calon jemaah dalam proses keberangkatannya.
 
"Saya meyakini banyak calon anggota jemaah umrah yang belum memahami ini, termasuk prosedur lainnya. Kami berharap Kemenag dapat membantu memberikan penjelasan detail," ujar Azis Syamsuddin.

Baca juga: Hanya 38 travel umrah di daerah ini yang memiliki izin

Baca juga: Ini aturan umrah di tengah pandemi COVID-19

Baca juga: Saudi diharapkan izinkan jamaah Indonesia lakukan umrah