Vaksinasi COVID-19 di Palangka Raya diperluas ke orangtua siswa

id Vaksinasi COVID-19 di Palangka Raya diperluas ke orangtua siswa, Kalteng, Palangka Raya

Vaksinasi COVID-19 di Palangka Raya diperluas ke orangtua siswa

Dokumentasi. Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin (berbaju hitam) saat berdialog dengan peserta vaksin COVID-19 di Palangka Raya belum lama ini. ANTARA/HO/Protokol Komunikasi Palangka Raya

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah memperluas sasaran vaksinasi COVID-19 sampai kepada orangtua siswa di kota setempat.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Jumat, mengatakan perluasan sasaran vaksinasi COVID-19 itu sebagai upaya mempercepat capaian target vaksinasi sehingga segera terbentuk "herd immunity".

"Pelaksanaan vaksinasi untuk orangtua sendiri salah satunya seperti vaksinasi untuk orangtua dan wali siswa SMPN 1 Palangka Raya beberapa waktu lalu," kata kepala daerah termuda di Provinsi Kalimantan Tengah ini.

Fairid yang juga merupakan pembalap itu menambahkan, selain untuk orangtua siswa vaksinasi disebut juga menyasar pegawai di Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kalimantan Tengah dan secara bertahap para guru dan tenaga pendidik di "Kota Cantik".

"Saat ini pemerintah kota juga terus melaksanakan vaksinasi massal di berbagai tempat, baik di dalam kota maupun di wilayah luar kota. Hal ini agar vaksinasi COVID-19 ini semakin merata sehingga penduduk semakin terlindungi," katanya.

Fairid juga mengajak seluruh masyarakat di Kota Palangka Raya mengawal vaksinasi COVID-19. Masyarakat yang menjadi sasaran dan masuk kriteria juga agar mau divaksin untuk memperkuat kekebalan tubuh untuk menangkal penyebaran COVID-19.

Dalam rangka memperluas sasaran dan cakupan vaksin COVID-19 Pemerintah Kota Palangka Raya juga memprogramkan Vaksinasi mekanisme dua banding satu.

Melalui program ini masyarakat umum di wilayah setempat dapat memperoleh layanan vaksin COVID-19 secara gratis, sepanjang membawa dua orang usia di atas 50 tahun ke fasilitas kesehatan untuk divaksin.

Baca juga: DPRD Palangka Raya ajak masyarakat kurangi penggunaan plastik

Program vaksinasi COVID-19 mekanisme dua banding satu ini yakni untuk satu orang masyarakat umum usia 18-49 tahun dapat menerima vaksin COVID-19 bila membawa dua orang usia 50 tahun ke atas ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan vaksin.

Orang yang membawa pra lansia dan lansia tidak harus memiliki hubungan keluarga dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) vaksinasi COVID-19 bagi pra lansia, lansia dan masyarakat umum adalah yang telah ditunjuk pemerintah.

Masyarakat yang akan mendapat layanan vaksin COVID-19 juga dapat menghubungi fasyankes untuk mendapat informasi atau mengatur waktu pelaksanaan vaksin.

Sementara itu fasilitas yang layanan kesehatan di Kota Palangka Raya yang ditetapkan dapat memberikan layanan vaksinasi seperti Puskesmas, Rumah Sakit pemerintah dan swasta, beberapa klinik dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Palangka Raya yang semuanya selama ini diketahui telah melaksanakan vaksin COVID-19.

Baca juga: Ditlantas Polda Kalteng ingatkan tilang elektronik segera diberlakukan