Itjen Kemendagri pastikan sumbangan pihak ketiga di Kalteng sah

id Sumbangan pihak ketiga kalteng, inspektorat jenderal kemendagri, arsan latif, pemprov kalteng, gubernur kalteng, sugianto sabran, pad kalteng, plt sek

Itjen Kemendagri pastikan sumbangan pihak ketiga di Kalteng sah

Inspektur Wilayah IV Itjen Kemendagri Arsan Latif. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Ini bukan kepada gubernur, namun kepada daerah, makanya masuk ke rekening kas daerah dan penggunaannya melalui mekanisme pembahasan APBD
Palangka Raya (ANTARA) - Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) menyampaikan, berdasarkan undang-undang salah satu rincian yang namanya pendapatan daerah adalah sumbangan dari masyarakat.

Inspektur Wilayah IV Itjen Kemendagri Arsan Latif di Palangka Raya, Senin, mengatakan, maka pihaknya coba mempertegas dengan PP 12 tahun 2019.

"Salah satu yang namanya lain-lain pendapatan daerah yang sah adalah hibah, termasuk sumbangan dari pihak ketiga, itu bahasanya," jelasnya.

Ia pun menyampaikan, beberapa tahun lalu dirinya pernah hadir disini (Kalteng) untuk menyampaikan dan memberi keyakinan, pergub terkait sumbangan pihak ketiga sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ditegaskannya hal ini sebagai potensi dan bentuk partisipasi masyarakat untuk membangun Kalteng, sehingga tidak ada lagi yang perlu dipertanyakan, tinggal mau dilaksanakan atau tidak.

"Boleh gak saya minta bapak bantu untuk membangun daerah, boleh. Yang tidak boleh bapak langsung ke rekening saya," ungkapnya.

Arsan Latif mengatakan, justru yang tidak elok yakni potensi alam diambil untuk diusahakan, kemudian pihak terkait tidak berpartisipasi pada pembangunan daerah.

"Ini bukan kepada gubernur, namun kepada daerah, makanya masuk ke rekening kas daerah dan penggunaannya melalui mekanisme pembahasan APBD," tegasnya.

Ia pun memastikan ini sah dan pergub terkait sudah melalui proses fasilitasi di Kemendagri serta dirinya ikut berdiskusi menjelaskannya disana. KPK pun sudah berkoordinasi dengan dirinya terkait ini dan semuanya clear.

Sementara itu Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kalteng Nuryakin mengatakan, gubernur ingin mempercepat pembangunan dan salah satunya adalah berupa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Salah satu komponen yang bisa memacu Pendapatan Asli Daerah adalah sumbangan pihak ketiga," katanya.

Untuk itu pihaknya harapkan masyarakat, siapapun, baik pengusaha tambang, pengusaha perkebunan, kehutanan dan lainnya yang ingin menyumbang, maka dipersilakan.

"Tidak ada paksaan, tidak ada tarif, ini sifatnya sukarela, jadi tidak ada paksaan," ungkapnya yang juga menjabat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kalteng tersebut.

Disampaikannya, badan pendapatan provinsi sudah mempersiapkan waktu untuk bertemu dengan pihak pengusaha maupun lainnya, untuk mensosialisasikan kembali hal tersebuf yakni melalui upaya optimalisasi PAD.