DPRD Kotim dorong pemkab telisik koperasi bermasalah

id DPRD Kotim dorong pemkab telisik koperasi bermasalah, Kalteng, DPRD Kotim, Hairis Salamad, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

DPRD Kotim dorong pemkab telisik koperasi bermasalah

Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur Hairis Salamad saat diwawancarai, Kamis (8/7/2021). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Hairis Salamad mendorong pemerintah daerah menelisik dan mengevaluasi koperasi di daerah ini, khususnya yang banyak dikeluhkan masyarakat karena diduga bermasalah.

"Saya banyak mendapat pengaduan warga, salah satunya di Kecamatan Parenggean. Ada koperasi yang anggotanya antara 8.000 sampai 9.000 orang tapi banyak warga setempat yang tidak menerima hasilnya, padahal nama mereka dimasukkan sebagai anggota," kata Hairis di Sampit, Kamis.

Politisi yang juga menjabat Ketua Fraksi PAN ini kembali mengingatkan, tujuan koperasi adalah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya anggota koperasi tersebut.

Seperti halnya koperasi yang bermitra dengan perkebunan kelapa sawit, hakikatnya dibentuk untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui koperasi.

Fenomena yang terjadi di lapangan, kata dia, banyak warga setempat yang tidak masuk dalam koperasi. Ada pula namanya masuk sebagai anggota, namun tidak pernah diberikan kartu anggota dan keuntungan melalui sisa hasil kebun atau SHK.

Hairis menilai masalah ini bisa dengan mudah ditelusuri, salah satunya dengan membuktikan bahwa banyak anggota koperasi yang justru dari luar daerah. Dia mendapat laporan bahwa sebagian anggota koperasi justru berasal dari luar seperti Banjarmasin, Surabaya, bahkan Medan.

Anehnya, kata dia, anggota koperasi yang dulunya hanya sekitar 2.000 orang, kini melonjak menjadi 8.000 hingga 9.000 orang. Namun, manfaatnya tidak dinikmati warga setempat lantaran anggota koperasinya banyak warga di luar daerah, maupun warga setempat yang hanya namanya dimasukkan sebagai anggota tapi tidak mendapatkan haknya.

Hairis menyebutkan, koperasi yang bermitra dengan perusahaan itu kini mengelola kebun sawit sekitar 1.500 hektare. Koperasi tersebut sudah mulai membagikan sisa hasil kebun kepada anggotanya sejak 2007.

Baca juga: Belasan warga Sampit langsung dites antigen di tempat

"Kalau sampai 8.000 hingga 9.000 orang itu, seharusnya dampaknya sangat besar terhadap kesejahteraan masyarakat di kelurahan itu. Tapi anehnya ada masyarakat yang mengaku tidak tahu nama mereka masuk anggota koperasi. Kalau ada hasil, ke mana hasil yang seharusnya didapat tersebut?" ujar Hairis.

Pengurus koperasi beralasan bahwa warga setempat banyak yang menjual atau mengalihtangankan keanggotaan mereka kepada warga dari luar daerah. Menurut Hairis, ini jelas tidak sesuai aturan.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 20 tahun 2012 tentang Perkebunan Pola Kemitraan salah satunya menegaskan bahwa anggota koperasi merupakan warga lokal. Artinya bukan warga dari luar Kotawaringin Timur.

Hairis mengaku mengungkap masalah ini sebagai bentuk keprihatinannya terhadap kondisi perekonomian masyarakat. Terlebih di tengah kondisi yang serba sulit akibat imbas pandemi COVID-19 saat ini, koperasi seharusnya berperan banyak membantu perekonomian masyarakat.

Dia menduga praktik serupa juga banyak terjadi di kecamatan-kecamatan lainnya. Untuk itu dia mendorong pemerintah daerah melakukan audit dan evaluasi, termasuk mendorong kepatuhan koperasi memenuhi semua kewajiban, seperti membayar pajak.

Dia juga meminta pemerintah daerah mengambil tindakan tegas sehingga tujuan dibentuknya koperasi bisa tercapai yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

"Kasihan masyarakat mengeluh, tapi tidak berani bicara. Pemerintah harus membenahi ini. Jangan sampai masyarakat setempat hanya jadi penonton karena itu sangat merugikan, bahkan bisa memicu kecemburuan sosial," demikian Hairis Salamad.

Baca juga: Kotim aktifkan tiga pos penyekatan di perbatasan tekan penyebaran COVID-19