Kotim aktifkan tiga pos penyekatan di perbatasan tekan penyebaran COVID-19
Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, bersama TNI dan Polri segera mengaktifkan kembali pos penyekatan di tiga titik perbatasan daerah ini untuk memeriksa warga yang keluar dan masuk ke kabupaten ini.
"Tadi malam saya rapat dengan Forkopimda membahas peningkatan kasus COVID-19. Mulai hari ini persiapan, paling lambat besok ada pos penyekatan untuk memeriksa warga yang keluar-masuk Kotawaringin Timur," kata Bupati Halikinnor di Sampit, Kamis.
Halikinnor menyebutkan, pos penyekatan tersebut berada di Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu yang merupakan perbatasan dengan Kabupaten Katingan, Desa Sebabi Kecamatan Telawang yang merupakan perbatasan dengan Kabupaten Kotawaringin Barat serta Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit yang merupakan perbatasan dengan Kabupaten Seruyan.
Halikinnor mengatakan, penyekatan ini merupakan bagian upaya pemerintah daerah menekan peningkatan penularan COVID-19. Tujuannya untuk mengendalikan dan memantau pergerakan orang sehingga potensi masuknya warga penderita COVID-19 bisa dicegah.
Kapolres setempat juga rencananya segera mengeluarkan surat terkait peningkatan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan. Langkah tegas yang diambil yaitu dengan melaksanakan Operasi Yustisi.
Halikinnor mengatakan, kebijakan ini diambil untuk menekan penularan COVID-19 yang saat ini sedang melonjak tajam. Saat ini peningkatan tidak hanya pada jumlah kasus baru, tetapi juga jumlah penderita COVID-19 yang meninggal dunia.
Dalam dua hari ini, tercatat empat orang penderita COVID-19 di Kotawaringin Timur meninggal dunia. Kemarin tercatat dua orang meninggal dunia dan hari ini dua orang lagi yang meninggal dunia.
Baca juga: DPRD Kotim berharap RPJMD mampu wujudkan kesejahteraan masyarakat
Data pada Kamis siang, terdapat penambahan 52 orang terpapar COVID-19, 20 orang sembuh dan dua orang meninggal dunia. Secara keseluruhan kasus COVID-19 di daerah ini sudah sebanyak 3.487 kasus terdiri dari 2.961 kasus, 428 orang penderita masih ditangani dan 98 orang meninggal dunia.
Halikinnor mengatakan, petugas di pos penyekatan nantinya akan memeriksa warga yang hendak melintas. Jika ada warga dari luar Kalimantan Tengah seperti Banjarmasin Kalimantan Selatan maka akan diperiksa surat bukti hasil pemeriksaan swab PCR yang menyatakan negatif COVID-19.
Hasil evaluasi saat ini kasus terbanyak penularan COVID-19 di daerah ini merupakan klaster keluarga. Untuk itu pengawasan akan diperketat, termasuk mereka yang akan perjalanan dari maupun ke luar Kotawaringin Timur.
Keberadaan pos Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro yang sudah ada di beberapa lokasi juga akan dioptimalkan, khususnya untuk memantau penderita COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri.
"Mungkin sudah ada kejenuhan sehingga masyarakat mulai abai sehingga kasus COVID-19 kembali meningkat. Operasi Yustisi dilakukan guna meningkatkan disiplin protokol kesehatan oleh masyarakat. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 juga akan kembali kami aktifkan," demikian Halikinnor.
Baca juga: Pemkab Kotim berharap bisa kelola 'Bruynzeel' jadi objek wisata
"Tadi malam saya rapat dengan Forkopimda membahas peningkatan kasus COVID-19. Mulai hari ini persiapan, paling lambat besok ada pos penyekatan untuk memeriksa warga yang keluar-masuk Kotawaringin Timur," kata Bupati Halikinnor di Sampit, Kamis.
Halikinnor menyebutkan, pos penyekatan tersebut berada di Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu yang merupakan perbatasan dengan Kabupaten Katingan, Desa Sebabi Kecamatan Telawang yang merupakan perbatasan dengan Kabupaten Kotawaringin Barat serta Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit yang merupakan perbatasan dengan Kabupaten Seruyan.
Halikinnor mengatakan, penyekatan ini merupakan bagian upaya pemerintah daerah menekan peningkatan penularan COVID-19. Tujuannya untuk mengendalikan dan memantau pergerakan orang sehingga potensi masuknya warga penderita COVID-19 bisa dicegah.
Kapolres setempat juga rencananya segera mengeluarkan surat terkait peningkatan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan. Langkah tegas yang diambil yaitu dengan melaksanakan Operasi Yustisi.
Halikinnor mengatakan, kebijakan ini diambil untuk menekan penularan COVID-19 yang saat ini sedang melonjak tajam. Saat ini peningkatan tidak hanya pada jumlah kasus baru, tetapi juga jumlah penderita COVID-19 yang meninggal dunia.
Dalam dua hari ini, tercatat empat orang penderita COVID-19 di Kotawaringin Timur meninggal dunia. Kemarin tercatat dua orang meninggal dunia dan hari ini dua orang lagi yang meninggal dunia.
Baca juga: DPRD Kotim berharap RPJMD mampu wujudkan kesejahteraan masyarakat
Data pada Kamis siang, terdapat penambahan 52 orang terpapar COVID-19, 20 orang sembuh dan dua orang meninggal dunia. Secara keseluruhan kasus COVID-19 di daerah ini sudah sebanyak 3.487 kasus terdiri dari 2.961 kasus, 428 orang penderita masih ditangani dan 98 orang meninggal dunia.
Halikinnor mengatakan, petugas di pos penyekatan nantinya akan memeriksa warga yang hendak melintas. Jika ada warga dari luar Kalimantan Tengah seperti Banjarmasin Kalimantan Selatan maka akan diperiksa surat bukti hasil pemeriksaan swab PCR yang menyatakan negatif COVID-19.
Hasil evaluasi saat ini kasus terbanyak penularan COVID-19 di daerah ini merupakan klaster keluarga. Untuk itu pengawasan akan diperketat, termasuk mereka yang akan perjalanan dari maupun ke luar Kotawaringin Timur.
Keberadaan pos Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro yang sudah ada di beberapa lokasi juga akan dioptimalkan, khususnya untuk memantau penderita COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri.
"Mungkin sudah ada kejenuhan sehingga masyarakat mulai abai sehingga kasus COVID-19 kembali meningkat. Operasi Yustisi dilakukan guna meningkatkan disiplin protokol kesehatan oleh masyarakat. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 juga akan kembali kami aktifkan," demikian Halikinnor.
Baca juga: Pemkab Kotim berharap bisa kelola 'Bruynzeel' jadi objek wisata