Bandarlampung (ANTARA) - Polres Lampung Selatan menangkap dua orang, salah satunya oknum aparatur sipil negara (ASN) pelaku pungutan liar dengan modus meminta keterangan hasil rapid test antigen terhadap penumpang bus saat akan menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni menuju Merak, Banten.
"Dua tersangka yang aksinya sempat viral di media sosial itu, tidak lama berhasil kami tangkap," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat dikonfirmasi dari Bandarlampung, Jumat.
Dua oknum pelaku pungli tersebut bernama Afrianto dan Budi Riski. Afrianto merupakan seorang oknum ASN di instansi pemerintah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Selatan.
Sedangkan satu oknum lainnya bernama Budi Riski yang merupakan seorang pengurus penyeberangan bus di Pelabuhan Bakauheni.
"Tersangka Afrianto ini diperbantukan di Seaport Interdiction (SI) Bakauheni pada masa PPKM Darurat," kata dia.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pungli hingga kekerasan yang viral di medsos
Edwin menjelaskan modus yang digunakan kedua pelaku tersebut dengan cara meminta sejumlah uang kepada penumpang bus yang tidak memiliki surat keterangan rapid test antigen, agar dapat melewati pos penyekatan.
"Mereka meminta uang sebesar Rp100 ribu, maka dianggap sudah memiliki surat rapid test antigen," kata dia lagi.
Tersangka Budi bertugas untuk berkoordinasi dengan sopir bus dan penumpang yang tidak memiliki surat rapid test antigen. Kemudian tersangka Afrianto bertugas meloloskan mobil bus di Bakauheni dari pemeriksaan petugas setempat.
"Saat tersangka Budi tahu ada yang tidak membawa keterangan rapid test antigen, kemudian ia berkomunikasi dengan Afrianto dan sepakat keduanya untuk melewatkan bus tersebut," katanya pula.
Berdasarkan keterangan tersangka bahwa mereka telah melakukan aksinya pada hari itu saja. Mereka telah melakukan pungli terhadap empat bus di Pelabuhan Bakauheni dengan mendapatkan total uang sebesar Rp1,3 juta.
"Saat penangkapan kami hanya mendapatkan uang sebesar Rp400 ribu, sisanya telah mereka pakai untuk kebutuhan mereka. Kami juga masih kembangkan apakah mereka sebelumnya telah melakukan aksi pungli terhadap bus lainnya," katanya lagi.
Baca juga: Proses hukum 16 penumpang pesawat palsukan PCR di Kalsel
Baca juga: Polisi tangkap dua penjual surat positif COVID palsu
Baca juga: Dua orang lagi kedapatan gunakan surat palsu bebas COVID-19
Berita Terkait
Tarif rapid test antigen di stasiun jadi Rp35 ribu
Kamis, 30 Desember 2021 13:49 Wib
Polisi ungkap pemalsuan rapid antigen massal di Bali
Senin, 30 Agustus 2021 22:50 Wib
Peserta seleksi CASN wajib lakukan tes swab COVID-19
Selasa, 24 Agustus 2021 15:14 Wib
Adakah tes rapid untuk deteksi tuberkolusis?
Rabu, 23 Juni 2021 17:22 Wib
Pemkab Lamandau lakukan 'random sampling' rapid antigen cegah penularan COVID-19
Kamis, 13 Mei 2021 5:31 Wib
DPRD Kalteng minta masyarakat tak tergoda gunakan surat rapid tes palsu
Jumat, 7 Mei 2021 23:13 Wib
Polisi bongkar peredaran alat tes cepat antigen tak berizin
Rabu, 5 Mei 2021 20:18 Wib
Alat uji rapid antigen di Bandara Tjilik Riwut dipastikan baru
Minggu, 2 Mei 2021 12:52 Wib