Dua orang lagi kedapatan gunakan surat palsu bebas COVID-19

id Dua orang lagi kedapatan gunakan surat palsu bebas COVID-19, Kalteng, kapuas, surat palsu

Dua orang lagi kedapatan gunakan surat palsu bebas COVID-19

Kedua pelaku MR dan AN yang diamankan Polres Kapuas, menggunakan surat palsu keterangan bebas COVID-19 di pos penyekatan arus mudik perbatasan Anjir km 12 Kecamatan Kapuas Timur. ANTARA/HO-Polres Kapuas

Kuala Kapuas  (ANTARA) - Dua orang lagi pengguna surat palsu keterangan bebas COVID-19 ditangkap oleh petugas pengamanan pos penyekatan arus mudik perbatasan Anjir Km 12 Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

“Kedua pelaku berinisial MR dan AN sudah kita amankan di Mapolres Kapuas, beserta barang buktinya,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, di Kuala Kapuas, Jumat.

Pelaku MR dan AN ditangkap petugas pada Kamis (6/5) sekitar pukul 21.00 WIB, pada saat petugas Kepolisian Resor Kapuas sedang melaksanakan tugas jaga pengamanan dan penyekatan di perbatasan dalam rangka antisipasi larangan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 2021.

Penangkapan kedua pelaku tersebut, berawal pada saat MR dan AN melintas masing-masing mengunakan satu unit mobil truk di pos penyekatan arus mudik perbatasan. Saat diperiksa petugas, masing-masing pelaku mengeluarkan surat keterangan sehat yang menggunakan nama salah satu klinik yang ada di wilayah Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Setelah dilakukan pengecekan dan konfirmasi ke klinik yang mengeluarkan surat tersebut, diketahui pihak klinik tidak pernah menerbitkan surat keterangan swab tes antigen yang digunakan oleh kedua pelaku MR dan AN tersebut.

Baca juga: DPRD minta masa berlaku tes antigen ke sopir angkutan ada pengecualian

“Surat keterangan tersebut palsu yang tidak benar atau yang dipalsukan untuk bisa melewati pos penyekatan arus mudik. Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatan kedua pelaku MR dan AN, polisi akan menjeratnya terkait tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 1, 2 dan atau 268 ayat 1, dua junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya untuk kedua orang tersebut, di atas enam tahun penjara,” demikian Kristanto Situmeang.

Masyarakat diimbau tidak menggunakan surat palsu keterangan bebas COVID-19. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga akan merugikan diri sendiri.

Baca juga: Sopir angkutan barang di Kapuas keluhkan pemberlakuan tes antigen