Sopir angkutan barang di Kapuas keluhkan pemberlakuan tes antigen

id Sopir angkutan barang di Kapuas keluhkan persyaratan tes antigen, Kalteng, kapuas

Sopir angkutan barang di Kapuas keluhkan pemberlakuan tes antigen

Petugas pengamanan pos penyekatan arus mudik perbatasan Anjir km 12 Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, melakukan pemeriksaan para sopir angkutan logistik masuk daerah setempat, Kamis (6/5/2021). ANTARA/All Ikhwan

Kuala Kapuas (ANTARA) - Sejumlah sopir angkutan barang di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mengeluhkan syarat wajib memiliki surat keterangan bebas COVID-19 hasil swab tes antigen untuk melintas di pos penyekatan di wilayah yang berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Selatan itu.

“Kita tadi diberitahu oleh petugas pos penyekatan arus mudik perbatasan Anjir Km 12 Kecamatan Kapuas Timur, bahwa mulai hari ini setiap keluar masuk wajib memiliki surat keterangan hasil tes antigen,” kata Ahmad Manarul, salah satu sopir angkutan barang Kuala Kapuas, Kamis.

Menurutnya, persyaratan yang diberlakukan untuk angkutan barang keluar masuk wilayah perbatasan tersebut, sangat membebankan dirinya sebagai sopir angkut barang yang setiap hari mencari nafkah dari angkutan barang tersebut.

“Bayangkan surat antigen itu sekali periksa harus mengeluarkan Rp220 ribu, dan masa berlaku tiga hari. Sementara pemberlakuan ini hingga tanggal 18 Mei mendatang. Berapa duit yang harus kita keluarkan, dan tidak sebanding dengan upah kita,” katanya.

Seharusnya, kata dia, ada kebijakan atau pengecualian bagi para angkutan barang dan angkutan logistik lainnya, dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Dia berharap bisa dibebaskan keluar masuk atau mendapatkan swab tes antigen gratis yang disiapkan khusus.

“Kalau kewajiban itu diterapkan bagi para angkutan barang, maka kami mau makan apa?  Siapa yang akan menanggung keluarga di rumah? Kita berharap pemerintah dapat memberikan kebijakan atau pengecualian untuk para angkutan barang seperti saya ini,” harapnya.

Ahmad menambahkan, berharap kepada pemerintah daerah setempat untuk dapat meninjau kembali aturan yang dibuat khusus bagi para sopir-sopir angkutan logistik wajib miliki surat keterangan bebas COVID-19.

“Kita harapkan pemerintah dapat melihat lagi aturan yang dibuat. Jangan sampai ini menyakitkan hati masyarakat kecil seperti saya ini yang mengais rezeki dari mengakut barang orang,” demikian Ahmad Manarul.

Sementara menanggapi keluhan sopir angkut, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Kapuas Chandra mengaku sangat prihatin adanya aturan yang diberlakukan untuk angkutan logistik yang membawa barang-barang baik itu sembako dan sebagiannya wajib tes antigen.

Baca juga: Infrastruktur masih mendominasi usulan masyarakat saat reses DPRD Kapuas

“Kita sangat mendukung upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19 ini, tetapi aturan yang dibuat ini harus ada pengecualian bagi mereka (angkutan logistik),” kata Chandra.

Menurutnya, angkutan logistik ini bukan pemudik atau orang masuk sekedar jalan-jalan, tetapi mereka bekerja hanya mengantarkan barang-barang keperluan masyarakat di wilayah Kalteng. Sebagian besar pasokan sembako distribusinya berasal dari provinsi tetangga yakni Kalimantan Selatan.

“Yang kita prihatin itu, para angkutan kecil seperti pikap. Mereka ini pekerja bukan dari perusahaan, namun secara mandiri yang mencari rezeki dari mengambil upah mengangkut barang dari orang,” katanya.

Chandra juga mengaku prihatin atas ditangkapnya empat orang sopir yang merupakan para pedagang pasar dadakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang ingin menggelar pasar dadakan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, ditangkap karena menggunakan surat keterangan bebas COVID-19 palsu.

“Inilah yang kita harapkan jangan sampai kejadian terulang kembali, karena gara-gara ingin masuk dengan cara jalan pintas menggunakan surat palsu. Kita apresiasi Polres Kapuas yang sudah berhasil mengungkap kasus tindak kejahatan pemalsuan surat bebas COVID-19 ini,” demikian Chandra.

Sebelumnya, pemerintah daerah setempat  selain memberlakukan larangan mudik, juga memeriksa secara ketat setiap orang yang masuk ke Kalimantan Tengah melalui kabupaten mereka.

“Tidak ada pengecualian, semua orang. Akan tetapi, kalau yang masuk punya kepentingan Negara, pemerintah dan juga untuk suplai sembako serta barang-barang diperbolehkan, tetapi dengan catatan punya keterangan hasil tes antigen yang menyatakan bebas COVID-19,” kata Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat.

Ini disampaikan oleh orang nomor satu di Kabupaten Kapuas tersebut saat meninjau pos arus mudik lebaran di perbatasan antara Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Batola Provinsi Kalimantan Selatan, tepatnya di Anjir km 12 Kecamatan Kapuas Timur.

Bagi warga yang hendak masuk ke wilayah Kalimantan Tengah melalui Kapuas namun tidak memiliki surat keterangan bebas COVID-19 dari hasil negatif menggunakan tes cepat antigen, khususnya para angkutan-angkutan barang sembako dan lainnya, pihaknya akan menyiapkan tes cepat antigen di pos penyekatan.

“Angkutan barang, sembako, kita yang akan melakukan tes, supaya semuanya lancar. Kan hanya 15 menit sudah keluar, karena tim kesehatan sudah siap di sini untuk melakukan tes antigen,” katanya.

Baca juga: Sudah 899 kendaraan tidak diizinkan melintasi pos penyekatan di Kapuas

Baca juga: Polres Kapuas tangkap oknum perawat pembuat surat palsu bebas COVID-19

Baca juga: RPJMD Kapuas 2018-2023 direvisi akibat terimbas pandemi COVID-19