DPRD minta masa berlaku tes antigen ke sopir angkutan ada pengecualian
Kuala Kapuas (ANTARA) - Sejumlah anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melakukan peninjauan ke lokasi pengamanan Pos penyekatan arus mudik perbatasan Anjir Km 12 Kecamatan Kapuas Timur, Jumat (7/5).
"Tujuan kami melakukan monitoring, untuk memastikan kesiapan keamanan perbatasan terkait penanganan COVID-19," kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Kunanto, di sela kunjungannya di Pos penyekatan arus mudik.
Kedatangan pihaknya, bersama anggota Komisi IV lainnya yakni, Lawin, Mardani dan Hairiah, disambut langsung oleh Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Eko Sutrisno dan dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, dr Try Setya Utami beserta jajaranya.
Dikatakannya, bahwa pihaknya menilai penjagaan pengamanan di pos perbatasan arus mudik setelah melihat langsung, sudah cukup baik dan pelaksanaannya pun berjalan lancar tanpa ada hambatan apapun.
"Cuma tadi ada sedikit keluhan terkait dengan Tes Antigen, tapi kami sudah memberikan solusi alternatif, yakni untuk segera memasang spanduk imbauan agar masyarakat mengetahui adanya larangan mudik dan sebagainya," beber Kunanto.
Baca juga: Sopir angkutan barang di Kapuas keluhkan pemberlakuan tes antigen
Selain itu, terkait keluhan sopir angkutan barang sembako terhadap beban biaya melakukan sweb Tes Antigen sendiri, pihaknya menyampaikan harapan agar adanya kebijakan pengecualian bagi para angkutan barang tersebut.
"Biaya Tes Antigen yang hanya berlaku tiga hari, harapan kami tadi kita sampaikan kalau memang cuman sopir ini sekedar mengantarkan barang dengan beban terlalu mahal kan kasihan. Upah mereka tidak seberapa, kalau hitung-hitungan rugi dengan biaya tes antigen inikan rugi kasihan anak istrinya,” ucapnya.
Legislator dari Partai NasDem ini menambahkan, berharap terkait aturan dan pemberlakuan masuknya orang di kabupaten setempat, supaya ada kebijakan atau pengecualian bagi para sopir-sopir yang ada di wilayah Kalimantan Tengah, khususnya Kabupaten Kapuas.
Baca juga: Sudah 899 kendaraan tidak diizinkan melintasi pos penyekatan di Kapuas
Baca juga: Polres Kapuas tangkap oknum perawat pembuat surat palsu bebas COVID-19
"Tujuan kami melakukan monitoring, untuk memastikan kesiapan keamanan perbatasan terkait penanganan COVID-19," kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Kunanto, di sela kunjungannya di Pos penyekatan arus mudik.
Kedatangan pihaknya, bersama anggota Komisi IV lainnya yakni, Lawin, Mardani dan Hairiah, disambut langsung oleh Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Eko Sutrisno dan dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, dr Try Setya Utami beserta jajaranya.
Dikatakannya, bahwa pihaknya menilai penjagaan pengamanan di pos perbatasan arus mudik setelah melihat langsung, sudah cukup baik dan pelaksanaannya pun berjalan lancar tanpa ada hambatan apapun.
"Cuma tadi ada sedikit keluhan terkait dengan Tes Antigen, tapi kami sudah memberikan solusi alternatif, yakni untuk segera memasang spanduk imbauan agar masyarakat mengetahui adanya larangan mudik dan sebagainya," beber Kunanto.
Baca juga: Sopir angkutan barang di Kapuas keluhkan pemberlakuan tes antigen
Selain itu, terkait keluhan sopir angkutan barang sembako terhadap beban biaya melakukan sweb Tes Antigen sendiri, pihaknya menyampaikan harapan agar adanya kebijakan pengecualian bagi para angkutan barang tersebut.
"Biaya Tes Antigen yang hanya berlaku tiga hari, harapan kami tadi kita sampaikan kalau memang cuman sopir ini sekedar mengantarkan barang dengan beban terlalu mahal kan kasihan. Upah mereka tidak seberapa, kalau hitung-hitungan rugi dengan biaya tes antigen inikan rugi kasihan anak istrinya,” ucapnya.
Legislator dari Partai NasDem ini menambahkan, berharap terkait aturan dan pemberlakuan masuknya orang di kabupaten setempat, supaya ada kebijakan atau pengecualian bagi para sopir-sopir yang ada di wilayah Kalimantan Tengah, khususnya Kabupaten Kapuas.
Baca juga: Sudah 899 kendaraan tidak diizinkan melintasi pos penyekatan di Kapuas
Baca juga: Polres Kapuas tangkap oknum perawat pembuat surat palsu bebas COVID-19