Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Dinas Provinsi Kalimantan Tengah Suyuti Syamsul mengatakan, pemerintah daerah akan menyesuaikan tarif tes PCR yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
"Prinsipnya kita ikuti, tentu fasilitas kesehatan akan memenuhinya secepat mungkin sesuai surat edaran," katanya di Palangka Raya, Selasa.
Namun ia menegaskan, perlu dipahami bahwa yang terdampak itu yakni untuk pemeriksaan mandiri, sedangkan pemeriksaan untuk penegakkan diagnosis, hingga pencarian kontak dari dulu memang sudah gratis.
"Jadi sebetulnya paling terdampak adalah pemeriksaan mandiri, seperti untuk perjalanan, yang bersifat personal, bukan untuk pelayanan umum," tuturnya.
Dijelaskannya untuk wilayah Kalteng rata-rata yang memiliki fasilitas pemeriksaan PCR adalah rumah sakit milik pemerintah.
Bahkan menurut Suyuti, sebelum itu sebetulnya beberapa rumah sakit sudah menurunkan, seperti di Pangkalan Bun yang sudah mematok harga kurang lebih segitu untuk pemeriksaan mandiri.
Kemudian ia mencontohkan, misalnya RSUD Doris Sylvanus, meski membuka pelayanan untuk pemeriksaan mandiri, tetapi tugas utamanya adalah pelayanan publik seperti pelayanan untuk penegakkan diagnosis.
Disebutkannya, untuk Doris, dalam setiap hari dari sekitar 400 yang diperiksa, adapun yang mandiri mungkin hanya 5-10 saja dan selebihnya gratis.
"Ya, tarif (HET-nya) Rp525 ribu untuk luar Jawa, mestinya semua segera menurunkan," ungkapnya.
Baca juga: Pemerintah turunkan tarif RT-PCR COVID-19
Sebelumnya, pemerintah menurunkan batasan tarif tertinggi pelayanan tes 'polymerase chain reaction' (PCR) COVID-19 di Indonesia mulai Selasa (17/8) pagi, kata pejabat di lingkup Kementerian Kesehatan RI.
"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi Real Time PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali, serta Rp525 ribu untuk daerah di luar Pulau Jawa-Bali," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Abdul Kadir melalui keterangan pers secara virtual yang dipantau dari Jakarta, Senin sore.
Menurut Abdul Kadir, tarif tersebut mengalami evaluasi dari ketetapan tarif tertinggi tes PCR sesuai Surat Edaran Dirjen Yankes Nomor HK.0202/1/3713/2020 tanggal 5 Oktober 2020 yang sebelumnya mencapai Rp900 ribu per orang.
Penurunan tarif hingga 45 persen tersebut, kata Abdul Kadir, dilakukan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap perhitungan biaya komponen jasa pelayanan SDM, komponen bahan habis pakai, biaya administrasi dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
"Pada tahap awal, harga bahan habis pakai yang kita beli kebanyakan harganya masih tinggi, termasuk juga barang medis habis pakai masih mengacu pada situasi pandemi yang sempat tinggi," katanya.
Saat ini, kata Abdul Kadir, telah terjadi penurunan komponen harga tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan akan terjadi evaluasi harga yang lebih rendah tergantung situasi pasar.
Baca juga: Harga tes PCR di Airport Health Center menjadi Rp495 ribu
Baca juga: Rumah sakit di Palangka Raya diminta segera menyesuaikan tarif tes PCR
Berita Terkait
Bioskop di Beijing batalkan syarat PCR jelang pemutaran film Avatar
Kamis, 8 Desember 2022 15:02 Wib
Tes PCR tak lagi jadi syarat bagi pelaku perjalanan
Jumat, 26 Agustus 2022 22:17 Wib
Jumlah penerima vaksin 'booster' meningkat jadi 52,02 juta orang
Selasa, 12 Juli 2022 18:44 Wib
Tak masukan hasil PCR konsumen, Menkes ancam cabut izin laboratorium
Senin, 11 Juli 2022 20:46 Wib
IDI minta tes PCR sebagai syarat perjalanan kembali diberlakukan
Selasa, 21 Juni 2022 16:54 Wib
Hasil tes PCR jadi penentu keberangkatan calon haji
Kamis, 9 Juni 2022 17:39 Wib
Perjalanan domestik-luar negeri tak perlu PCR jika vaksin lengkap
Selasa, 17 Mei 2022 18:03 Wib
BI Kalteng: Pelonggaran tes PCR beri efek positif ke sejumlah sektor
Rabu, 9 Maret 2022 14:21 Wib