Harga tes PCR di Airport Health Center menjadi Rp495 ribu

id Pcr,swab pcr,Harga tes PCR di Airport Health Center menjadi Rp495 ribu

Harga tes PCR di Airport Health Center menjadi Rp495 ribu

Salah satu penumpang Bandara SSK II Pekanbaru di tes PCR, Pekanbaru, Jumat (23/7/2021).ANTARA/Vera. (Vera lusiana)

Jakarta (ANTARA) - PT Angkasa Pura II (Persero) menyampaikan bahwa tarif untuk pemeriksaan RT-PCR di Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Bandara Husein Sastranegara (Bandung) turun menjadi Rp495.000 (hasil 1x24 jam).

Penurunan tarif ini sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcrption Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

“PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Husein Sastranegara telah berkoordinasi dengan Farmalab selaku penyedia fasilitas kesehatan yang menjalankan Airport Health Center di kedua bandara tersebut untuk menurunkan tarif RT-PCR menjadi Rp495.000 sejalan dengan SE dari Kemenkes,” kata VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano dalam keterangannya, Selasa.

Baca juga: KKI apresiasi turunnya tarif PCR

Yado Yarismano menambahkan Airport Health Center dioperasikan sebagai fasilitas untuk turut mendukung calon penumpang pesawat dapat memenuhi protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

“Perjalanan di masa pandemi ini hanya untuk keperluan mendesak, dan kami juga mengimbau kepada calon penumpang pesawat agar dapat melakukan tes COVID-19 di fasilitas kesehatan lainnya di luar bandara agar setibanya di bandara dapat langsung memproses keberangkatan,” ujarnya.

Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta dibuka 24 jam di Terminal 2 dan Terminal 3, sementara di Bandara Husein Sastranegara dibuka pukul 07.00 - 16.00 WIB.

Baca juga: Epidemiolog: Penyesuain tarif PCR jangkau lebih banyak masyarakat

Sementara itu, untuk layanan rapid test antigen di Airport Health Center, Farmalab menurunkan tarif menjadi Rp125.000 di seluruh bandara yang dikelola AP II.

Calon penumpang pesawat harus menunjukkan kartu vaksinasi dan surat keterangan tes COVID-19 sesuai yang dipersyaratkan untuk dapat melakukan perjalanan di masa pandemi ini.