Dirut RSUD Palangka Raya: Harga tes PCR Rp525 ribu
"Tarif Rp525 untuk sekali tes PCR ini, sudah berlaku di RSUD Kota Palangka Raya,"
Palangka Raya (ANTARA) - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Abram Sidi Winasis menyatakan bahwa harga atau tarif untuk pemeriksaan rapid test PCR yang dilakukan pihaknya sudah turun menjadi Rp525.
"Tarif Rp525 untuk sekali tes PCR ini, sudah berlaku di RSUD Kota Palangka Raya," kata Abram di Palangka Raya, Kamis.
Dia menerangkan penyesuaian tarif tes PCR tersebut menyesuaikan instruksi presiden yang diteruskan melalui surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan tentang tarif tertinggi untuk tindakan tes PCR.
Seperti tertuang di dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcrption Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Baca juga: Tarif baru tes PCR mandiri di RSUD Murjani Sampit Rp525.000
Abram menambahkan ketentuan tarif yang ditandatanganinya tersebut hanya berlaku di rumah sakit milik pemerintah "Kota Cantik" yang saat ini menerapkan Sistem Layanan Umum Daerah (BLUD) tersebut.
Dia mengatakan surat edaran Kemenkes itu berlaku untuk seluruh rumah sakit. Dalam hal ini batasan tertinggi di luar pulau Jawa ditetapkan Rp525 ribu per kali tes. Namun turunannya masing-masing menjadi tanggung jawab rumah sakit.
"Direktur RS yang mengeluarkan ketentuan tarif bukan dinas atau pemerintah. Maka bisa saja ada perbedaan tarif antara satu rumah sakit dengan rumah sakit lain di satu daerah yang sama," katanya.
Baca juga: Mendorong peningkatan SDM dan semangat nasionalisme di era digital
Meski terjadi penurunan tarif tes PCR dari RP900 ribu menjadi RP525 ribu, Abram memastikan proses pelayanan tetap dilaksanakan secara adil dan profesional sesuai standar dan prosedur yang ada.
Dia pun berharap dengan adanya penurunan tarif PCR tersebut dapat meningkatkan angka deteksi dini paparan COVID-19 terutama di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah. Terlebih lagi sampai saat ini penambahan kasus COVID-19 masih terus terjadi di wilayah "Kota Cantik".
Pihaknya pun mengajak masyarakat setempat selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.
"Saya juga meminta pihak Puskesmas semakin gencar melakukan edukasi protokol kesehatan, melakukan penelusuran dan deteksi dini agar meminimalkan potensi penyebaran dan keparahan kesehatan pasien COVID-19," katanya.
Baca juga: Palangka Raya masih terapkan PPKM level 4
"Tarif Rp525 untuk sekali tes PCR ini, sudah berlaku di RSUD Kota Palangka Raya," kata Abram di Palangka Raya, Kamis.
Dia menerangkan penyesuaian tarif tes PCR tersebut menyesuaikan instruksi presiden yang diteruskan melalui surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan tentang tarif tertinggi untuk tindakan tes PCR.
Seperti tertuang di dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcrption Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Baca juga: Tarif baru tes PCR mandiri di RSUD Murjani Sampit Rp525.000
Abram menambahkan ketentuan tarif yang ditandatanganinya tersebut hanya berlaku di rumah sakit milik pemerintah "Kota Cantik" yang saat ini menerapkan Sistem Layanan Umum Daerah (BLUD) tersebut.
Dia mengatakan surat edaran Kemenkes itu berlaku untuk seluruh rumah sakit. Dalam hal ini batasan tertinggi di luar pulau Jawa ditetapkan Rp525 ribu per kali tes. Namun turunannya masing-masing menjadi tanggung jawab rumah sakit.
"Direktur RS yang mengeluarkan ketentuan tarif bukan dinas atau pemerintah. Maka bisa saja ada perbedaan tarif antara satu rumah sakit dengan rumah sakit lain di satu daerah yang sama," katanya.
Baca juga: Mendorong peningkatan SDM dan semangat nasionalisme di era digital
Meski terjadi penurunan tarif tes PCR dari RP900 ribu menjadi RP525 ribu, Abram memastikan proses pelayanan tetap dilaksanakan secara adil dan profesional sesuai standar dan prosedur yang ada.
Dia pun berharap dengan adanya penurunan tarif PCR tersebut dapat meningkatkan angka deteksi dini paparan COVID-19 terutama di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah. Terlebih lagi sampai saat ini penambahan kasus COVID-19 masih terus terjadi di wilayah "Kota Cantik".
Pihaknya pun mengajak masyarakat setempat selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.
"Saya juga meminta pihak Puskesmas semakin gencar melakukan edukasi protokol kesehatan, melakukan penelusuran dan deteksi dini agar meminimalkan potensi penyebaran dan keparahan kesehatan pasien COVID-19," katanya.
Baca juga: Palangka Raya masih terapkan PPKM level 4