Tarif baru tes PCR mandiri di RSUD Murjani Sampit Rp525.000

id Tarif baru tes PCR mandiri di RSUD Murjani Sampit Rp525.000, Kalteng, Bupati Kotim, Halikinnor, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur, Murjani sampit

Tarif baru tes PCR mandiri di RSUD Murjani Sampit Rp525.000

Suasana pelayanan di RSUD dr Murjani Sampit pada Rabu (14/7/2021) lalu. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah dr Murjani Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, resmi memberlakukan tarif tes deteksi COVID-19 dengan "polymerase chain reaction" (PCR) menjadi Rp525.000.

"Tarif tes PCR diturunkan sesuai keputusan pemerintah pusat. Kita di daerah ini seandainya saja anggarannya mampu, kalau bisa tes PCR itu kita gratiskan supaya tidak membebani masyarakat," kata Bupati Halikinnor di Sampit, Kamis.

Permintaan tes PCR di RSUD dr Murjani Sampit mengalami peningkatan tajam seiring lonjakan kasus COVID-19. Selain itu, banyak pula masyarakat melakukan tes PCR secara mandiri untuk memenuhi syarat berbagai urusan mereka.

Sebelumnya tarif tes PCR ditetapkan Rp900.000 sehingga dinilai cukup memberatkan. Kini setelah keluar keputusan Kementerian Kesehatan yang merupakan tindak lanjut perintah Presiden Joko Widodo, kini tarif tes PCR diturunkan menjadi Rp525.000.

Kini masyarakat yang ingin melakukan tes PCR mandiri bisa mendapatkan pelayanan dengan biaya lebih terjangkau. Pelayanan diberikan dilaksanakan pada Senin hingga Jumat selama satu jam yakni mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB di Posko COVID-19.

Baca juga: DPRD Kotim dorong pengembangan Bandara Haji Asan Sampit dituntaskan

"Mudah-mudahan kita bisa lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kita tidak boleh lengah, jangan kendur dan jangan menyerah. Kita harus terus berjuang mengatasi pandemi COVID-19 ini," kata Halikinnor.

Sementara itu Pelaksana Tugas Direktur RSUD dr Murjani Sampit dr Sutriso mengatakan penurunan tes PCR tersebut sesuai dengan hasil evaluasi Kementerian Kesehatan bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525.000 untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali.

Sutriso berharap kebijakan ini mampu membantu masyarakat karena tes PCR menjadi lebih terjangkau. Pihaknya juga senang karena kebijakan tersebut dapat mengurangi beban masyarakat.

Selama ini permintaan tes PCR di RSUD dr Murjani Sampit cukup tinggi, bahkan hampir 100 sampel dalam sehari. Selain untuk kepentingan pasien COVID-19 yang sedang dirawat, tes PCR juga banyak dilakukan warga secara mandiri untuk mengetahui kondisi kesehatan mereka atau untuk keperluan berbagai urusan.

Baca juga: Kotim jadi daerah pertama di Kalteng berlakukan Perda Protokol Kesehatan