Penanganan kasus TPPU Rita Widyasari masih berjalan
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur Rita Widyasari (RWD) masih berjalan.
"Menanggapi pernyataan beberapa pihak tentang perkara TPPU dengan tersangka RWD mantan Bupati Kukar, kami sampaikan bahwa KPK pastikan penanganan perkara ini masih terus berjalan. Tim masih terus bekerja melengkapi berkas penyidikannya sehingga tidak tepat jika ada pihak mengatakan perkara ini mangkrak," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Diketahui, KPK telah menetapkan Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka TPPU pada 16 Januari 2018.
Lebih lanjut, kata Ali, KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka bukan karena keinginan pihak-pihak tertentu, namun karena adanya kecukupan alat bukti.
Ia menegaskan KPK terus bekerja mengungkap dan menuntaskan kasus TPPU tersebut sesuai koridor aturan hukum yang berlaku.
Selain itu, ia juga mengatakan lembaganya tak segan menetapkan pihak siapapun sebagai tersangka sebagai pengembangan kasus tersebut sepanjang ditemukan bukti yang cukup.
"Kami tentu selalu informasikan setiap perkembangan proses penyidikannya secara transparan," ujar Ali.
Terkait TPPU, Rita dan Khairudin diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk "fee" proyek, "fee" perizinan, dan "fee" pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati.
Diduga Rita dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar. Keduanya diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.
Khairudin merupakan mantan Anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.
Sebelumnya, Rita juga telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Nama Rita juga disebut dalam dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Berdasarkan ringkasan dakwaan dari laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id, Robin disebut menerima Rp5.197.800.000 dari Rita terkait penanganan kasus/perkara di KPK.
Adapun sidang perdana Robin dijadwalkan digelar pada 13 September 2021 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Menanggapi pernyataan beberapa pihak tentang perkara TPPU dengan tersangka RWD mantan Bupati Kukar, kami sampaikan bahwa KPK pastikan penanganan perkara ini masih terus berjalan. Tim masih terus bekerja melengkapi berkas penyidikannya sehingga tidak tepat jika ada pihak mengatakan perkara ini mangkrak," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Diketahui, KPK telah menetapkan Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka TPPU pada 16 Januari 2018.
Lebih lanjut, kata Ali, KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka bukan karena keinginan pihak-pihak tertentu, namun karena adanya kecukupan alat bukti.
Ia menegaskan KPK terus bekerja mengungkap dan menuntaskan kasus TPPU tersebut sesuai koridor aturan hukum yang berlaku.
Selain itu, ia juga mengatakan lembaganya tak segan menetapkan pihak siapapun sebagai tersangka sebagai pengembangan kasus tersebut sepanjang ditemukan bukti yang cukup.
"Kami tentu selalu informasikan setiap perkembangan proses penyidikannya secara transparan," ujar Ali.
Terkait TPPU, Rita dan Khairudin diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk "fee" proyek, "fee" perizinan, dan "fee" pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati.
Diduga Rita dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar. Keduanya diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.
Khairudin merupakan mantan Anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.
Sebelumnya, Rita juga telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Nama Rita juga disebut dalam dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Berdasarkan ringkasan dakwaan dari laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id, Robin disebut menerima Rp5.197.800.000 dari Rita terkait penanganan kasus/perkara di KPK.
Adapun sidang perdana Robin dijadwalkan digelar pada 13 September 2021 di Pengadilan Tipikor Jakarta.