OJK perpanjang relaksasi restrukturisasi kredit hingga Maret 2023

id Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan, Otto Fitriandy, Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan Kalimantan Tengah, Kepala Otoritas Jasa Keuanga

OJK perpanjang relaksasi restrukturisasi kredit hingga Maret 2023

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (kiri atas) bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana saat konferensi pers melalui zoom yang diikuti dari Palangka Raya, Rabu (8/9/2021). ANTARA/HO-OJK Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan kebijakan memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit sampai 31 Maret 2023, sebagai upaya percepatan pemulihan ekonomi Nasional.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana, saat konferensi pers melalui zoom yang diikuti dari Palangka Raya, Rabu.

"Angka kredit sudah mulai tumbuh. Karenanya, memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit ini, akan membantu pemulihan ekonomi Indonesia secara luas," kata Wimboh.

Sementara itu, Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy mengatakan, sepanjang memenuhi kriteria, relaksasi restrukturisasi kredit dapat diajukan kembali oleh berbagai pihak, baik itu pelaku usaha UMKM maupun masyarakat.

"Sekalipun sudah pernah mengajukan relaksasi restrukturisasi kredit, tetap bisa diajukan kembali. Asal benar-benar memenuhi kriteria dan Moral hazard atau secara etika dan norma tidak layak dilakukan," ucapnya.

Otto menyatakan, sejak awal pihaknya mensosialisasikan relaksasi restrukturisasi kredit, kriteria pengajunya adalah para pekerja informal maupun sektor ekonomi tertentu yang benar-benar terdampak pandemi COVID-19. Misalnya, perhotelan, jasa transportasi, serta lainnya.

Hanya,lanjut dia, setelah berjalan dua tahun COVID-19, kondisi ekonomi para pekerja informal maupun sektor ekonomi tertentu, sudah menjadi lebih baik bahkan outstanding atau luarbiasa dibandingkan di awal terjadinya pandemi.

Baca juga: Berikut tips hindari dari 'jeratan' pinjol ilegal

"Tren pihak-pihak yang mengajukan relaksasi restrukturisasi kredit, baik ditingkat nasional maupun Kalteng, sebenarnya trennya menurun. Bahkan, belum ada pertambahan baru pengajuan relaksasi itu ditahun ke dua pandemi COVID-19 ini," beber dia.

Kepala OJK Kalteng itu pun mengilustrasikan awal mula diberlakukannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), hampir semua aktivitas sektor perekonomian masyarakat berhenti. Namun, kondisi itu tidak terjadi ketika diterapkannya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), karena aktivitas sektor perekonomian masyarakat tetap berjalan.

"Artinya, kondisi di awal terjadinya pandemi COVID-19 dengan setelah berjalan menuju dua tahun ini, sangat jelas berbeda. Tapi, kalaupun masih ingin mengajukan relaksasi restrukturisasi kredit, silahkan saja. Sepanjang sesuai kriteria dan Moral hazard," demikian Otto.

Baca juga: Penyaluran pinjaman fintech capai Rp236,4 triliun hingga Juli

Baca juga: OJK laksanakan 'KEJAR Prestasi Anak Indonesia', berikut rangkaian kegiatannya