Ini saran Legislator Kotim untuk mengatasi masalah sampah di Sampit
Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Dadang Siswanto menanggapi ramainya komentar terkait seorang warga yang terekam kamera pengawas sedang membuang sampah sembarangan di kawasan pendidikan Jalan Kihajar Dewantara.
"Kita semua tentu menyesalkan kejadian dan perilaku tersebut. Apalagi itu merupakan kawasan pendidikan. Kasihan pelajar di tiga sekolah di kawasan itu merasakan dampak buruk kalau sampah kembali menumpuk di kawasan itu," kata Dadang di Sampit, Jumat.
Menurutnya, ini adalah gambaran masih adanya sebagian warga yang belum peduli terhadap kebersihan lingkungan. Rendahnya kesadaran seperti ini menjadi perilaku buruk yang tidak patut dicontoh.
Namun pemerintah daerah juga perlu melakukan evaluasi agar masalah sampah ini bisa diatasi dengan baik. Tujuannya agar masyarakat bisa dengan kesadaran diri dan senang hati membantu menjaga kebersihan lingkungan.
Ketua Fraksi PAN DPRD Kotawaringin Timur ini menyarankan beberapa hal yang perlu dilakukan, diantaranya pemerintah daerah perlu melakukan kampanye yang masif kepada masyarakat agar memiliki kesadaran yang tinggi untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Menurutnya, pemerintah daerah juga perlu memperbanyak sebaran tempat pembuangan sampah atau depo sampah di tempat-tempat strategis dengan bentuk dan tampilan yang lebih menarik sehingga tidak menimbulkan kesan jorok atau merusak keindahan.
Dadang juga menyarankan pemerintah daerah memanfaatkan sampah menjadi peluang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor retribusi persampahan dengan cara mengerahkan petugas untuk mengambil sampah dari rumah-rumah warga.
"Saya yakin warga tidak keberatan karena ini justru akan membantu warga. Tentunya dengan retribusi yang tidak memberatkan. Saat inipun sebagian perumahan ada yang urunan menggaji petugas yang mengambil sampah ke rumah-rumah warga," ujar Dadang.
Semangat terkait regulasi, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotawaringin Timur ini mendorong pemerintah kabupaten segera mempeebaiki draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum yang pembahasannya di DPRD sempat terhenti.
Peraturan daerah tersebut nantinya bisa menjadi pedoman pihak terkait untuk mengambil tindakan, terutama penerapan sanksi. Kondisi saat ini juga perlu menjadi evaluasi bagi pemerintah kabupaten dan DPRD untuk segera menyusun Rencangan Peraturan Daerah tentang Persampahan, sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini.
Penyesuaian tersebut untuk mempertegas hal-hal yang dirasa perlu, misalnya terkait diwajibkannya kepada setiap pengembang perumahan untuk menyiapkan tempat pembuangan sampah sehingga memudahkan petugas kebersihan untuk mengangkut sampah.
Perlu penekanan dari pemerintah daerah agar perusahaan pengembang perumahan menyiapkan lokasi tempat pembuangan sampah di setiap perumahan yang mereka bangun. Ini dirasa perlu menjadi bagian syarat dalam pengusulan perizinan perumahan tersebut.
"Kebijakan-kebijakan seperti itu juga perlu dituangkan dalam peraturan daerah. Jangan pula kita hanya menyalahkan masyarakat, apalagi sebentar-sebentar mengancam memberi sanksi. Pemerintah daerah juga harus memberikan solusi sehingga masyarakat juga bisa dengan sadar dan mudah menjalankan kewajiban mereka," demikian Dadang.
Baca juga: DPRD Kotim prihatin gedung bola voli bocor dikhawatirkan ganggu Porprov
"Kita semua tentu menyesalkan kejadian dan perilaku tersebut. Apalagi itu merupakan kawasan pendidikan. Kasihan pelajar di tiga sekolah di kawasan itu merasakan dampak buruk kalau sampah kembali menumpuk di kawasan itu," kata Dadang di Sampit, Jumat.
Menurutnya, ini adalah gambaran masih adanya sebagian warga yang belum peduli terhadap kebersihan lingkungan. Rendahnya kesadaran seperti ini menjadi perilaku buruk yang tidak patut dicontoh.
Namun pemerintah daerah juga perlu melakukan evaluasi agar masalah sampah ini bisa diatasi dengan baik. Tujuannya agar masyarakat bisa dengan kesadaran diri dan senang hati membantu menjaga kebersihan lingkungan.
Ketua Fraksi PAN DPRD Kotawaringin Timur ini menyarankan beberapa hal yang perlu dilakukan, diantaranya pemerintah daerah perlu melakukan kampanye yang masif kepada masyarakat agar memiliki kesadaran yang tinggi untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Menurutnya, pemerintah daerah juga perlu memperbanyak sebaran tempat pembuangan sampah atau depo sampah di tempat-tempat strategis dengan bentuk dan tampilan yang lebih menarik sehingga tidak menimbulkan kesan jorok atau merusak keindahan.
Dadang juga menyarankan pemerintah daerah memanfaatkan sampah menjadi peluang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor retribusi persampahan dengan cara mengerahkan petugas untuk mengambil sampah dari rumah-rumah warga.
"Saya yakin warga tidak keberatan karena ini justru akan membantu warga. Tentunya dengan retribusi yang tidak memberatkan. Saat inipun sebagian perumahan ada yang urunan menggaji petugas yang mengambil sampah ke rumah-rumah warga," ujar Dadang.
Semangat terkait regulasi, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotawaringin Timur ini mendorong pemerintah kabupaten segera mempeebaiki draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum yang pembahasannya di DPRD sempat terhenti.
Peraturan daerah tersebut nantinya bisa menjadi pedoman pihak terkait untuk mengambil tindakan, terutama penerapan sanksi. Kondisi saat ini juga perlu menjadi evaluasi bagi pemerintah kabupaten dan DPRD untuk segera menyusun Rencangan Peraturan Daerah tentang Persampahan, sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini.
Penyesuaian tersebut untuk mempertegas hal-hal yang dirasa perlu, misalnya terkait diwajibkannya kepada setiap pengembang perumahan untuk menyiapkan tempat pembuangan sampah sehingga memudahkan petugas kebersihan untuk mengangkut sampah.
Perlu penekanan dari pemerintah daerah agar perusahaan pengembang perumahan menyiapkan lokasi tempat pembuangan sampah di setiap perumahan yang mereka bangun. Ini dirasa perlu menjadi bagian syarat dalam pengusulan perizinan perumahan tersebut.
"Kebijakan-kebijakan seperti itu juga perlu dituangkan dalam peraturan daerah. Jangan pula kita hanya menyalahkan masyarakat, apalagi sebentar-sebentar mengancam memberi sanksi. Pemerintah daerah juga harus memberikan solusi sehingga masyarakat juga bisa dengan sadar dan mudah menjalankan kewajiban mereka," demikian Dadang.
Baca juga: DPRD Kotim prihatin gedung bola voli bocor dikhawatirkan ganggu Porprov