BPN Kotim layani gratis pemuatan titik koordinat bidang tanah

id BPN Kotim layani gratis pemuatan titik koordinat bidang tanah, Kalteng, BPN Kotim, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

BPN Kotim layani gratis pemuatan titik koordinat bidang tanah

Kepala Kantor ATR/BPN Kotawaringin Timur, Jhonsen Ginting. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur menyatakan siap melayani warga yang ingin memperbarui sertifikat tanah dengan memuat titik koordinat bidang tanah warga.

"Yang belum (titik koordinat) itu menjadi tanggung jawab kami untuk meng-update menjadi berkoordinat. Jadi kalau mempunyai sertifikat produk di bawah tahun 2015, bawa ke kantor kami. Nanti kami pasangkan alat di lokasi tanah itu untuk perekaman titik koordinatnya dan itu gratis," kata Kepala Kantor ATR/BPN Kotawaringin Timur, Jhonsen Ginting di Sampit, Rabu. 

Jhonsen menjelaskan, sertifikat tanah yang dilengkapi titik koordinat bidang tanah mulai diproduksi tahun 2015 karena pemanfaatan teknologinya baru dimulai tahun tersebut. 

Sertifikat yang dikeluarkan sebelum tahun 2015 belum dilengkapi titik koordinat bidang tanah. Namun warga bisa memperbarui sertifikat tersebut untuk dilengkapi titik koordinat dengan menyampaikannya ke kantor BPN.

Dia mengakui masalah ini kurang tersosialisasi lantaran banyak program lain yang juga harus dilaksanakan BPN. Namun dia memastikan pihaknya akan melayani pembaruan sertifikat dengan menambahkan titik koordinat tersebut karena itu memang tugas pihaknya.

Titik koordinat akan memudahkan pemilik tanah maupun ahli warisnya untuk mengetahui secara persis lokasi dan posisi bidang tanah milik mereka.

"Pencantuman titik koordinat ini bidang tanah itu paling tidak akan membuat tanah itu mempunyai kepastian letak dan jelas posisinya. Kedua, dia tidak akan tumpang tindih lagi karena sudah tersusun sistem koordinatnya secara nasional dan terdata di BPN pusat sehingga tidak akan bisa tumpang tindih lagi," tegas Jhonsen.

Sementara itu terkait pengusulan pembuatan sertifikat secara mandiri, Jhonsen mengatakan, pihaknya membuka loket tersendiri yang dijaga petugas mulai pukul 08.30 WIB sampai 15.00 WIB.

Jika semua persyaratan bisa dilengkapi dan tidak ada muncul sengketa maka sertifikat tanah sudah diterbitkan paling lambat dalam 90 hari. Namun jika ada sengketa maka sertifikat tanah baru diterbitkan jika sengketa sudah ada keputusan hukum tetap.

Biaya pembuatan sertifikat tergantung luas tanah dan jarak tanah dari kantor BPN. Hal itu lantaran biaya petugas untuk proses pengusulan mandiri ditanggung oleh pemohon sertifikat.

Baca juga: Pemkab Kotim dukung program redistribusi tanah ditingkatkan

"Misalnya tanahnya di Desa Pelantaran, maka dia harus memfasilitasi pegawai kami ketika turun ke lokasi. Ini diatur dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 128," kata Jhonsen.

Jhonsen tidak menampik terkadang penerbitan sertifikat yang diusulkan secara mandiri oleh warga menjadi terlambat karena adanya sengketa. Sejauh ini persentasenya cukup kecil yakni di bawah 5 persen dengan lokasi terbanyak di kawasan kota.

Sengketa yang terjadi biasanya saling klaim, surat penyataan tumpang tindih, tahun yang berbeda atau penguasaannya yang bergeser. Umumnya penguasaannya yang bergeser karena di lapangan banyak tidak digunakan tanahnya sehingga ketika hendak diurus sertifikatnya, baru dibuat batasnya dan ternyata ada sengketa.

Ada pula kendala karena adanya tumpang tindih surat keterangan tanah atau surat pernyataan tanah, maupun karena tanah tersebut ternyata sudah ada sertifikat atas nama orang lain 

Disinggung perkara sengketa surat keterangan tanah, Jhonsen mengaku bingung karena itu ranah kewenangannya ada pada pemerintah daerah. Biasanya pihaknya berupaya memediasi dengan melibatkan pemerintah kecamatan, kelurahan atau desa yang terkait masalah tersebut.

"Kita pertemukan, saling membawa saksi dan saling membuktikan siapa yang paling berhak di situ. Biasanya pihak desa, lurah dan camat kami undang karena semua surat pernyataan tanah itu kan terbitnya dari lurah. Kalau tidak ada solusi juga maka kita tawarkan melalui jalur hukum yang lain seperti melalui pengadilan," demikian Jhonsen Ginting.

Baca juga: Polda Kalteng apresiasi optimalisasi vaksinasi COVID-19 di kampus