Denpasar (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menahan seorang berinisial SM yang mengaku sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen bekerja di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, diduga untuk melakukan penipuan.
"Motifnya ngaku jadi jaksa ya biar mempermudah orang (korban) percaya, sehingga berpikir ah sudah bertemu dengan aparat penegak hukum, pasti bisa membantu permasalahannya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto saat konferensi pers, di Kejari Denpasar, Bali, Rabu.
Luga menjelaskan awalnya ada laporan permintaan konfirmasi terkait identitas SM yang mengaku sebagai jaksa pada 11 Agustus 2021.
Selama mengaku sebagai jaksa, SM diduga melakukan penipuan terhadap korban berinisial LR dengan kerugian mencapai Rp256.510.000.
"Kenapa bisa kenal korban, karena saling dikenalin dari teman ke teman, nah selama kenal tahu kalau tersangka ini jaksa," katanya pula.
Dari perkenalan itu, korban LR bertemu dengan SM dan menceritakan masalah hukum perdata yang sedang dialaminya kepada SM.
SM yang sebenarnya berprofesi sebagai dokter ini, menawarkan diri kepada LR untuk membantu menyelesaikan masalah hukumnya.
"Supaya meyakinkan kemampuannya, maka SM mengaku adalah jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta dan menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan kepada SM yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan," katanya lagi.
Dari surat itu, lalu LR percaya bahwa SM sebagai jaksa dan menyerahkan uang secara bertahap kepada SM dengan jumlah keseluruhan Rp256.510.000.
Luga menegaskan SM bukanlah seorang jaksa, dan Surat Keterangan Perjalanan atas nama SM bukanlah produk Jaksa Agung Muda Intelijen dan tidak ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen.
Setelah itu, dilakukan pengecekan dan terkonfirmasi bahwa SM bukan pegawai Kejaksaan RI, dilanjutkan dengan identifikasi keberadaan SM sehingga diperoleh keberadaan SM di Kota Denpasar, Bali.
"Dari tim Intelijen Kejati Bali melakukan pengintaian terhadap keberadaan SM di sebuah rumah di Kota Denpasar. Lalu, SM berpindah meninggalkan rumah tersebut. Tidak selang berapa lama Intelijen Kejati Bali mengamankan SM di Jalan Kebo Iwa, Denpasar pukul 20.30 WITA," ujarnya pula.
Selanjutnya, SM diserahkan kepada Polresta Denpasar untuk diproses penyidikan, dan dilakukan penahanan oleh penyidik Polresta Denpasar selama 20 hari ke depan.
Ia mengatakan kurang lebih selama dua bulan dilakukan penyidikan terhadap tersangka SM, jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan menyatakan berkas lengkap (P-21).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.
"Hari ini sudah dilakukan penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti. Dari tersangka juga membenarkan identitas dan barang bukti terkait perkara ini," kata Luga menjelaskan.
Berita Terkait
Selebgram Chandrika Chika mengaku gunakan narkotika lebih setahun
Rabu, 24 April 2024 11:25 Wib
Pelatih MU mengaku tak pernah bisa susun skuad terbaik timnya
Minggu, 21 April 2024 14:01 Wib
Apple mengaku ada kesalahan emoji pada keyboard iPhone
Minggu, 14 April 2024 13:52 Wib
Christian Eriksen mengaku kecewa karena jarang dimainkan
Rabu, 20 Maret 2024 10:39 Wib
Arteta mengaku tak peduli dengan hasil Liverpool vs Man City
Jumat, 8 Maret 2024 9:45 Wib
Ma'ruf Amin mengaku belum ditugaskan untuk berkantor di IKN
Kamis, 7 Maret 2024 18:04 Wib
Haaland mengaku akan terus sia-siakan peluang dan akan tetap cetak gol
Rabu, 6 Maret 2024 15:16 Wib
AHY mengaku belum diajak bicara terkait kabinet Prabowo-Gibran
Senin, 26 Februari 2024 11:31 Wib