BPN Bartim terbitkan 9.000 sertifikat tanah melalui PTSL

id Ptsl, 9000 sertifikat tanah ptsl bartim, bpn bartim, aledo royke pioh, tamiang layang, bartim, kalteng, kalimantan tengah,Pendaftaran tanah sistematis

BPN Bartim terbitkan 9.000 sertifikat tanah melalui PTSL

Kepala BPN Hendra Aledo Royke Pioh.  (ANTARA/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah berhasil  menerbitkan 9.000 sertifikat tanah warga melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Hingga akhir Oktober 2021 ini ada 9.000 sertifikat yang diterbitkan dari target 14.000 bidang tanah yang menjadi jatah di Barito Timur,” kata Kepala BPN Hendra Aledo Royke Pioh di Tamiang Layang, Jumat.

Dijelaskannya, sebagian besar sertifikat yang diterbitkan sudah diserahkan kepada masyarakat selaku pemiliknya masing-masing.

Ditambahkan Hendra, pihaknya optimis bisa memenuhi target 14.000 bidang sertifikat karena saat ini terus dilaksanakan pengukuran ke desa dan kelurahan yang didahului sosialisasi terpadu bersama Kejaksaan, TNI, Polri dan tim kecamatan, desa serta kelurahan.

“Dalam sepekan ini kami terus melaksanakan sosialisasi ke desa-desa yang diikuti pengukuran di kemudian harinya,” papar Hendra.

Pria yang berasal dari Sulawesi itu menambahkan, PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah dalam suatu wilayah desa atau kelurahan secara gratis dan bertujuan untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.

PTSL diluncurkan karena masih banyak tanah yang belum bersertifikat, seperti halnya di Barito Timur. Sertifikat tanah merupakan sesuatu yang wajib bagi masyarakat untuk memiliki kepastian hukum dan bukti otentik kepemilikan tanah.

Masyarakat diharapkan memberikan dukungan dan memanfaatkan fasilitas ini untuk sesegera mungkin mendaftarkan tanahnya agar didata dan dibuatkan sertifikat. Program sertifikasi gratis ini dilaksanakan sejak 2018 dan akan terus berlangsung hingga 2025.

“Masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya melalui PTSL bisa langsung mengunjungi kantor BPN pada hari dan jam kerja,” demikian Hendra Aledo Royke Pioh.