Pekanbaru (ANTARA) - Pihak Universitas Riau (Unri) belum dapat menonaktifkan yang SH dari jabatan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik meski yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswinya.
Juru Bicara Tim Pencari Fakta (TPF) Sujianto di Pekanbaru, Rabu mengatakan hal itu disebabkan pihaknya mengikuti tiga aturan pemerintah yang mengatur hal itu.
Sujianto kepada wartawan menjelaskan aturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Permenrisekdikti Nomor 81 tahun 2017 tentang statuta Unri.
Terkait PP Nomor 94 pasal 31 tahun 2021, Sujianto menyebutkan di dalam peraturan tersebut terdapat tiga kategori pemberian hukuman yaitu sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Sanksi ringan berupa teguran lisan maupun tulisan, sanksi ringan apabila mengganggu sistem di lingkungan administrasinya, dan sanksi berat apabila pelanggaran tersebut telah mengganggu secara keseluruhan dan sifatnya krusial.
“Untuk menentukan sanksi jenis apa diperlukan kajian. Kita tidak bisa serta-merta memutuskan. Oh ini sanksi berat. Untuk itu perlu melakukan investigasi," sebut Sujianto yang juga Wakil Rektor Bagian Umum dan Keuangan Universitas Riau ini.
Sujianto juga menjelaskan berdasarkan Pasal 81 PP tahun 2017, pegawai negeri sipil bisa dihentikan sementara apabila ditahan, sehingga Rektor bisa mengambil keputusan terkait status SH.
"Jadi kita sangat hati-hati karena peraturan ini sudah menyingkap sedemikian rupa. Kami tidak bisa memberhentikan atau memutasi semena-mena. Harus sesuai dengan peraturan. Kalau belum ditahan tidak bisa. Maka kami mengikuti peraturan itu," jelas Sujianto.
Saat ini penyidik Polda Riau telah menetapkan SH sebagai tersangka dugaan pelecehan terhadap mahasiswi bimbingannya pada Oktober 2021 di ruang Dekan FISIP Universitas Riau.
Berita Terkait
Harga sawit di daerah ini naik Rp77,90/kg
Selasa, 30 Januari 2024 18:14 Wib
Mahfud MD janjikan berantas mafia sawit yang kebal hukum
Selasa, 30 Januari 2024 9:14 Wib
Polisi selidiki pembunuh gajah latih di Riau
Senin, 29 Januari 2024 13:53 Wib
Lawan petugas, perampok bersenjataapi tewas dengan 11 luka tembak
Senin, 29 Januari 2024 13:33 Wib
Kak Seto temui anak korban kekerasan seksual di Pekanbaru
Kamis, 18 Januari 2024 8:51 Wib
Deklarasi dukung salah satu capres dengan kop surat palsu, PBNU kecam mantan ketua PWNU Riau
Jumat, 12 Januari 2024 18:25 Wib
Diduga diracuni untuk diambil gadingnya, seekor gajah ditemukan mati
Kamis, 11 Januari 2024 23:27 Wib
Polisi tangkap pencuri mata uang crypto beraset Rp5,1 miliar
Kamis, 11 Januari 2024 19:48 Wib