Empat saksi dikonfirmasi soal uang 'fee proyek' dalam kasus PUPR Kota Banjar
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi empat orang saksi perihal dugaan aliran uang sebagai fee proyek dalam kasus pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat.
KPK memeriksa keempatnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/12) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun 2012-2017.
"Keempat saksi hadir dan tim penyidik masih terus melakukan pendalaman melalui keterangan para saksi tentang adanya dugaan aliran sejumlah uang sebagai fee proyek bagi pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Empat saksi, yaitu Kepala Sub Bagian Perundang-undangan Kota Banjar Wawan Setiawan, Staf Bagian Perundang-undangan Kota Banjar Yadi Setyadi, Kadis PU Kota Banjar 2010-2013 Ojat Sudrajat, dan Budi Setiadi selaku wiraswasta.
KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Dinas PUPR Kota Banjar.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Terkait pengumpulan bukti, tim penyidik KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi dengan mengamankan berbagai dokumen yang terkait kasus proyek infrastruktur di Kota Banjar tersebut.
KPK memeriksa keempatnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/12) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun 2012-2017.
"Keempat saksi hadir dan tim penyidik masih terus melakukan pendalaman melalui keterangan para saksi tentang adanya dugaan aliran sejumlah uang sebagai fee proyek bagi pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Empat saksi, yaitu Kepala Sub Bagian Perundang-undangan Kota Banjar Wawan Setiawan, Staf Bagian Perundang-undangan Kota Banjar Yadi Setyadi, Kadis PU Kota Banjar 2010-2013 Ojat Sudrajat, dan Budi Setiadi selaku wiraswasta.
KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Dinas PUPR Kota Banjar.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Terkait pengumpulan bukti, tim penyidik KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi dengan mengamankan berbagai dokumen yang terkait kasus proyek infrastruktur di Kota Banjar tersebut.