Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas mengaku sependapat dengan kebijakan pemerintah pusat mencabut sejumlah izin konsesi kawasan hutan di wilayah yang dipimpinnya.
“Sepakat agar kawasan hutan terjaga serta lingkungan menjadi baik,” kata Ampera AY Mebas melalui aplikasi pesan di Tamiang Layang, Sabtu.
Menurutnya, pencabutan tersebut diharapkan berdampak baik agar hutan yang ada di wilayah Kabupaten Barito Timur tetap terjaga keasliannya dan memberikan lingkungan baik kepada kehidupan manusia tanpa pencemaran lingkungan.
Sebanyak 59 izin konsesi kawasan hutan di Kalteng dicabut dan diantaranya ada enam izin perusahaan di Kabupaten Barito Timur yang ikut dicabut izin konsesinya. Terdapat empat perusahaan perkebunan dan dua perusahaan pertambangan dengan total luasan sekitar 42.955 hektare.
Empat perusahaan perkebunan yakni PT Ciliandry Anky Abadi dengan luasan 2.534,1 hektare, PT Ketapang Subur Lestari (KSL, anak perusahaan CAA Group) luasan 17.045,55 hektare, PT Tirta Madu (anak perusahaan CAA Group) luasan 3.474,86 hektare, PT Indopenta Sejahtera Abadi (ISA) luasan 14.554,5 hektare.
Sedangkan perusahaan di bidang pertambangan yakni PT Tujuh Saudara dengan luasan 248,32 hektare. PT Tujuh Saudara mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai dengan SK Bupati Barito Timur nomor 426 tahun 2009 dengan luasan 433 hektare dan berstatus operasi produksi dan CnC generasi tiga.
Koperasi Jembatan Dua Mandiri (KJDM) dengan luasan 100 hektare. KJDM mendapatkan IUP berdasarkan SK Bupati Barito Timur nomor 546 tahun 2009 dengan luasan 100 hektare, berstatus operasi produksi dan CnC generasi pertama.
Baca juga: Gapki Kalteng :Seharusnya HGU tidak serta-merta dicabut
Pencabutan izin tersebut disampaikan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia.
Penyampaian pencabutan izin enamnya perusahaan tersebut juga secara bersamaan dengan izin dari perusahaan lainnya, yakni sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan karena tidak sesuai dengan peruntukan awal.
“Secara resmi kita (pemerintah daerah) belum menerima surat (tembusan) pencabutan tersebut,” kata Ampera.
Beberapa perusahaan yang coba diminta komentarnya terkait masalah itu ada yang belum bisa dikonfirmasi dan ada pula yang belum bersedia memberikan pernyataan.
Senior Manager Corporate Affair CAA Group, Raden Agus Hiramawan belum bisa dikonfirmasi karena tidak mengangkat saat dihubungi melalui telepon genggam, sedangkan Humas PT ISA, Edwin menyampaikan akan menyampaikan keterangan di lain waktu.
Baca juga: Pemkab Bartim uji coba bus sekolah gratis
Baca juga: Bupati Bartim tunda pembangunan jalan ke Desa Muara Awang
Baca juga: Cegah truk melebihi tonase, Pemkab Bartim pasang portal penghalau
Berita Terkait
Pj Bupati apresiasi partisipasi jumlah pemilih Bartim pada pilkada 2024
Selasa, 3 Desember 2024 18:09 Wib
Barito Timur luncurkan SiSita, sistem informasi tata ruang berbasis geospasial
Jumat, 29 November 2024 8:53 Wib
Pemkab Bartim evaluasi penanggulangan kemiskinan tahun 2024
Kamis, 28 November 2024 16:18 Wib
Yamin-Adi Mula klaim menangi Pilkada Bartim
Kamis, 28 November 2024 15:50 Wib
RSUD Tamiang Layang siaga selama pencoblosan dan penghitungan suara pilkada
Kamis, 28 November 2024 6:35 Wib
Pj Bupati Bartim tinjau pemungutan suara di sejumlah TPS
Rabu, 27 November 2024 17:20 Wib
Logistik pilkada di Bartim sudah didistribusikan kekecamatan
Selasa, 26 November 2024 6:15 Wib
Tingkatkan transparansi dan efisiensi, PUPR Bartim luncurkan 'TUNAS'
Senin, 25 November 2024 16:04 Wib