Cegah truk melebihi tonase, Pemkab Bartim pasang portal penghalau

id Pemkab Bartim pasang portal penghalau truk, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas, Bartim, Kalteng

Cegah truk melebihi tonase, Pemkab Bartim pasang portal penghalau

Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas. ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, berencana memasang portal penghalau di sejumlah titik di wilayah setempat, sebagai upaya mencegah kendaraan atau truk mengangkut lebih dari 8 ton.

"Rencana itu akan direalisasikan tahun 2022 ini. Untuk teknisnya, melalui Dinas Perhubungan Bartim," kata Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Kamis.

Menurut dia, pemasangan portal penghalau itu, untuk membatasi angkutan truk melalui jalan poros di desa dan antar kecamatan, yang terindikasi sering dilintasi angkutan truk bermuatan melebihi ukuran dan tonase.

Dia mengatakan, angkutan yang melebihi muatan atau tonase akan membuat kualitas jalan aset Pemkab Barito Timur akan cepat menurun dan berujung pada kerusakan parah.

"Kelas jalan kabupaten milik kita ini kelas III C, jadi muatannya terbatas dan jika melebihi tonase akan cepat menurun kualitas bahkan cenderung akan cepat rusak dan jika rusak maka masyarakat yang merasakannya," kata Ampera.

Sejumlah jalan milik pemkab Barito Timur termasuk Jalan Kelas III C, yang merupakan jalan lokal yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter dan muatan sumbu terberat yang diizinkan delapan ton. Kebijakan ini perlu mendapatkan dukungan masyarakat untuk tetap menjaga kualitas, fungsi dan manfaat jalan kabupaten sebagai akses transportasi masyarakat antar desa dan kecamatan.

Bupati Bartim itu mengatakan, biaya untuk peningkatan jalan setiap tahunnya dari APBD Barito Timur sudah cukup besar.  Dengan kondisi keuangan daerah yang terbatas maka perlu dilakukan pengambilan kebijakan tersebut, terutama adanya dampak pandemi COVID-19 terhadap keuangan daerah.

"Kebijakan ini dibuat tidak untuk menghalangi masyarakat berusaha tapi lebih kepada membatasi saja, dengan tujuan agar kualitas jalan tetap terjaga dan fungsi serta manfaat jalan sebagai akses transportasi masyarakat," terang Ampera.

Saat ini, Pemkab Barito Timur mewacanakan pemasangan portal penghalau di dua desa yakni di Desa Tangkan Kecamatan Awang dan di wilayah Kecamatan Karusen Janang. Dishub Barito Timur selaku instansi teknis melakukan pengawasan intensif terhadap truk angkutan yang melintasi jalan kabupaten. setelah pengawasan selesai, Dishub Bartim akan menyampaikan usulan pemasangan portal penghalau.

Baca juga: Bupati Bartim terus berupaya sinkronkan data capaian vaksinasi

Baca juga: Sosialisasi kehalalan vaksin COVID-19, Kemenag Bartim ingin dilibatkan