Jakarta (ANTARA) - Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua beserta 11 orang lainnya menggugat atau mengajukan pengujian formil Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan laman resmi MK yang dipantau di Jakarta, Kamis, gugatan yang dilayangkan oleh Abdullah Hehamahua dan kawan-kawan teregistrasi dengan Nomor 15/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022.
Para pemohon tersebut menamakan diri atau tergabung ke dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).
Dalam permohonanya, pemohon menyebutkan sejumlah poin-poin kerugian konstitusional di antaranya pemohon dirugikan secara potensial dalam penalaran yang wajar dapat terjadi apabila diberlakukannya Undang-Undang IKN.
Tidak hanya itu, sebagai mantan penasihat KPK yang telah mengabdi selama 10 tahun, Abdullah mengatakan telah berupaya melakukan berbagai upaya untuk mengurangi bahkan menghilangkan praktik-praktik korupsi di Indonesia.
Selain itu, pemohon I juga mengerti dan memahami celah-celah terjadinya praktik korupsi di Indonesia yang salah satunya melalui pembangunan fisik yang dananya berasal dari APBN.
"Perpindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan tentunya memerlukan pembangunan yang besar-besaran guna mendukung fasilitas di Ibu kota baru," bunyi keterangan pemohon.
Ia menjelaskan dana yang diperlukan untuk pembangunan IKN baru adalah sebesar kurang lebih Rp501 triliun. Dengan dana yang begitu besar, akan membuka peluang untuk terjadinya korupsi.
Selain itu, pemohon yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (PKPN) pada Tahun 2001, pemohon merasa perlu memberikan saran atau partisipasi dalam proses pembentukan Undang-Undang IKN.
Pemohon juga berniat memberikan masukan upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah supaya pembangunan yang dilakukan di IKN baru terhindar dari praktik korupsi. Namun, dengan proses penyusunan Undang-Undang IKN yang begitu cepat dan cenderung tergesa-gesa, serta tertutup menyebabkan hak pemohon terlanggar.
Selain Abdullah Hehamahua, 11 pemohon lainnya dalam pengajuan uji materi tersebut, yakni Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi, Letjen TNI Mar (Purn) Suharto, Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD, Taufik Bahaudin, Syamsul Balda.
Selanjutnya, Habib Muhsin Al Attas, Agus Muhammad Maksum, M. Mursalim R, Irwansyah dan yang terakhir Agung Mozin.
Berita Terkait
Kunjungan umum ke IKN dibuka, polisi Penajam siagakan personel
Senin, 16 September 2024 21:01 Wib
Proyek Mall Duty Free Nusantara diharapkan tingkatkan ekonomi warga sekitar IKN
Sabtu, 14 September 2024 14:01 Wib
Presiden Jokowi minta tak ada "riak-riak" sampai pemerintahan baru terbentuk
Jumat, 13 September 2024 21:13 Wib
Ini alasan Presiden Jokowi habiskan masa jabatan di IKN
Senin, 9 September 2024 15:33 Wib
Menteri PANRB-DPD RI bahas pemindahan ASN ke IKN
Selasa, 3 September 2024 21:45 Wib
PANRB perkuat mobilitas talenta ASN di IKN dan 3T
Selasa, 27 Agustus 2024 17:19 Wib
Otorita IKN buka 600 lowongan CPNS 2024
Jumat, 23 Agustus 2024 14:38 Wib
Barito Timur memerlukan gudang Bulog sebagai penyangga IKN
Kamis, 22 Agustus 2024 13:43 Wib