Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H, Laoly mengatakan perlu pergantian produk hukum acara perdata, karena yang ada saat ini merupakan peninggalan pemerintah kolonial Belanda.
"Perlu dilakukannya pergantian produk hukum kolonial menjadi hukum nasional, termasuk hukum acara perdata yang sampai saat ini masih terdapat dalam berbagai ketentuan-ketentuan kolonial Belanda," kata Yasonna dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata dengan Komisi III DPR RI, di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu.
Menurut Yasonna, RUU tersebut mampu memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi semua pihak, terutama dalam menyelesaikan sengketa keperdataan pada subjek hukum. Dia juga mengatakan perlu ada peningkatan hukum nasional untuk kebutuhan masyarakat.
Baca juga: Yasonna sebut pandemi paksa masyarakat bekerja 'extraordinary'
"Dalam rangka pembangunan di bidang hukum, perlu melanjutkan peningkatan usaha pembangunan hukum nasional untuk pembangunan hukum dengan memperhatikan kesadaran dan kebutuhan hukum yang berkembang dalam masyarakat," katanya.
Selain itu, RUU Hukum Acara Perdata tersebut mampu melindungi HAM dan memberikan jaminan kepastian hukum terhadap pelaksanaan hak asasi dan kewajiban, tambahnya.
"Perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi menuntut adanya hukum acara yang dapat mengatasi persengketaan di bidang perdata dengan cara yang efektif dan efisien sesuai dengan asas peradilan sederhana, mudah dan biaya ringan," jelasnya.
Baca juga: Kebijakan pemerintah bukan untuk mengekang masyarakat
Dalam kesempatan itu, Yasonna menambahkan, sampai saat ini masih banyak peraturan perundang-undangan yang tidak berlandaskan nilai luhur Indonesia, Pancasila.
"Terutama peraturan perundang-undangan peninggalan pemerintah kolonial Hindia Belanda," ujarnya.
Cita-cita untuk memiliki hukum acara perdata yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai nilai luhur bangsa, tambah dia, pemerintah telah menyusun RUU Hukum Acara Perdata yang mampu kebutuhan hukum nasional, termasuk mengakomodasi pembangunan teknologi informasi 4.0.
Baca juga: Kejati-Bulog Kalteng jalin kerja sama cegah penyimpangan
Baca juga: Pemkab-Kejari Bartim teken MoU penanganan hukum perdata dan TUN
Baca juga: Pemprov - Kejati Kalteng Sepakat Tangani Masalah Hukum Perdata
Berita Terkait
Yasonna Laoly bantah pernyataan Alvin Lim soal Ferdy Sambo
Jumat, 5 Januari 2024 12:07 Wib
Indonesia janjikan permudah regulasi bisnis usai bertemu investor China
Kamis, 16 November 2023 11:54 Wib
Kemenkumham: Aturan antikorupsi perlu pembaruan
Rabu, 25 Oktober 2023 17:38 Wib
Yasonna Laoly hentikan sementara bebas visa kunjungan untuk 159 negara
Sabtu, 17 Juni 2023 12:31 Wib
Sering unggah foto dan barang mewah, Sipir viral tidak lagi bertugas di lapas Rajabasa
Jumat, 28 April 2023 15:37 Wib
Menkumham soroti peran DPRD soal kasus bupati Meranti gadaikan kantor
Selasa, 18 April 2023 15:33 Wib
Menkumham bersikap netral terkait upaya hukum kudeta Partai Demokrat
Selasa, 4 April 2023 16:34 Wib
Indonesia-Rusia teken perjanjian kerja sama ekstradisi
Jumat, 31 Maret 2023 15:23 Wib