Yasonna sebut pandemi paksa masyarakat bekerja 'extraordinary'

id Yasonna Hamonangan Laoly,kerja extraordinary,Menkumham,Yasonna sebut pandemi paksa masyarakat bekerja 'extraordinary'

Yasonna sebut pandemi paksa masyarakat bekerja 'extraordinary'

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly. (ANTARA/ (HO-Humas Kemenkumham)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan di era pandemi COVID-19 memaksa masyarakat untuk bekerja dan berpikir secara luar biasa "extraordinary".

"Hal tersebut dilakukan dengan menerapkan pembiasaan baru yaitu pola kerja new normal," kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly pada kegiatan refleksi akhir tahun Kemenkumham di Jakarta, Rabu.

Lambat laun, sebagian dari kebiasaan saat kini akan terbawa atau bisa menjadi rutinitas sehari-hari. Sebagai contoh rapat-rapat di kementerian dan lembaga akan dilakukan secara virtual.

Tidak hanya di Indonesia, hal yang sama juga akan terjadi di tataran global. Oleh karena itu, pengembangan dan penerapan aplikasi-aplikasi terkait rapat virtual harus terus ditingkatkan.

Di satu sisi, Yasonna tidak menampik keharusan penggunaan serba teknologi dalam bekerja tersebut memang membawa dampak keuntungan dan kerugian. Akan tetapi, hal itu bisa menjadi semacam penguatan dalam melayani masyarakat.

Secara pribadi, ia mengaku beberapa kali mengadakan pertemuan internasional namun tidak perlu datang langsung ke negara yang mengadakan kegiatan, melainkan cukup hanya melalui pertemuan virtual saja.

"Oleh karena itu, Kemenkumham harus adaptif mengikuti pola kerja ini," kata dia.

Sepanjang 2021, Kemenkumham sendiri telah melakukan sejumlah transformasi digital ke berbagai layanan publik, termasuk pula administrasi perkantoran, ujar dia.

Tujuan utama dari Kemenkumham melakukan transformasi digital ialah merespons secara cepat situasi yang muncul akibat pandemi COVID-19.

Baca juga: Menkumham ajak ASN Kemenkumham wujudkan nilai semakin PASTI

Baca juga: Yasonna sapa jajaran Kemenkumham dari Sabang hingga Los Angeles

Baca juga: Kemenkumham realokasi Rp1,1 triliun untuk penanganan pandemi COVID-19