Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPRD Kalimantan Tengah Toga Hamonangan Nadeak menilai, provinsi ini perlu membuat peraturan daerah yang mengatur bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, serta terkait tenaga kerja.
Kedua perda ini sangat penting dibuat karena berperan melindungi sekaligus membantu masyarakat maupun tenaga kerja apabila menghadapi masalah hukum maupun lainnya, kata Toga di Palangka Raya, kemarin.
"Biasanya masyarakat kurang mampu, saat ada kasus hukum langsung pasrah. Itu akibat tidak mampu membayar pengacara untuk membela mereka. Jadi kadang tidak ada upaya pembelaan hak diri," ucapnya.
Menurut Legislator Kalteng yang pernah jadi pengacara itu, semua pihak di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila ini, tidak boleh menutup mata atau acuh tak acuh terhadap masih adanya upaya kriminalisasi terhadap masyarakat kurang mampu.
Toga mengatakan, sejumlah provinsi di Indonesia sudah ada membuat Perda Perlindungan Hukum bagi masyarakat kurang mampu. Di mana perda itu ada mencantumkan atau mengatur hak-hak masyarakat dalam mendapatkan bantuan ketika mengalami masalah hukum.
"Perda tenaga kerja juga sangat penting. Agar setiap perusahaan besar swasta (PBS) wajib mempekerjakan tenaga kerja lokal atau minimal 40:60. Di mana 40 tenaga kerja lokal dan 60 baru tenaga kerja dari luar," beber dia.
Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalteng itu menyebut, perda tenaga kerja itu juga bagian dari pemberdayaan masyarakat lokal, sehingga tidak hanya sebagai 'penonton' terhadap dunia investasi yang masuk di Kalteng.
Dia mengatakan dengan adanya Perda tenaga kerja, maka ke depan akan memperkuat peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDA) yang ada.
Bahkan, dapat meminimalisir kecemburuan sosial masyarakat lokal ke depan.
"Intinya, kedua perda itu mendorong pemerintah daerah selalu hadir di tengah-tengah masyarakat, terkhusus kurang mampu maupun tenaga kerja," demikian Toga.
Baca juga: DPRD Kalteng ajak PBS beli BBM dari distributor resmi lokal
Baca juga: Legislator Kalteng minta Balai Kerja Terpusat segera direalisasikan
Berita Terkait
Legislator Kotim harap Dekopinda bantu koperasi lebih maju
Kamis, 19 Desember 2024 6:56 Wib
Pemkot Palangka Raya diminta terus gelar operasi pasar murah
Rabu, 18 Desember 2024 18:25 Wib
Selama 2024, DPRD Palangka Raya telah bahas 11 raperda
Rabu, 18 Desember 2024 18:17 Wib
Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat
Rabu, 18 Desember 2024 12:17 Wib
DPRD apresiasi kualitas sinergi dengan Pemkot Palangka Raya
Selasa, 17 Desember 2024 21:43 Wib
Komisi III sebut perlunya terobosan untuk atasi kekurangan dokter di Kotim
Selasa, 17 Desember 2024 21:26 Wib
Posyandu diminta maksimalkan penanganan stunting
Selasa, 17 Desember 2024 12:52 Wib
DPRD minta pengelola objek wisata pastikan keamanan fasilitas
Selasa, 17 Desember 2024 12:46 Wib