Pemkab-Kejari Bartim teken MoU penanganan hukum perdata dan TUN

id Pemkab bartim, kejaksaan bartim, tamiang layang, bupati ampera ay mebas, pendampingan hukum, tata usaha negara, perdata, kalteng, mou pemkab bartim da

Pemkab-Kejari Bartim teken MoU penanganan hukum perdata dan TUN

Bupati Bartim Ampera AY Mebas dan Kajari Daneil Panannangan menunjukkan dokumen MoU penanganan hukum perdata dan tata usaha negara yang sudah ditanda tangani di Tamiang Layang, Jumat (30/7).  (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri setempat mencapai kesepakatan mengenai penanganan gugatan hukum perdata dan tata usaha negara (TUN).

Kesepakatan tersebut tertuang dalam nota kesepahaman atau memori of understanding yang ditandatangani pejabat dari kedua belah pihak di aula Rumah Jabatan Bupati Barito Timur, Tamiang Layang, Jumat.

“Pemkab Barito Timur memang membutuhkan pendampingan hukum dalam pelaksanaan pembangunan,” kata Bupati Bartim Ampera AY Mebas.

Menurutnya, Kejari Barito Timur bisa menjadi sebagai tempat penyuluhan, bantuan hukum, serta informasi hukum bagi masyarakat.

Tujuannya, kata dia, agar kedepan seluruh unsur pembangunan di Barito Timur, baik antara masyarakat, pemerintah, kemudian peran swasta semua sadar hukum dan taat terhadap peraturan yang ada.

Adanya kerja sama ini, maka apabila terjadi permasalahan hukum bidang perdata dan TUN yang dihadapi Pemkab Barito Timur, konsultasi hukum bisa dilakukan dengan pihak Kejari setempat.

“Dengan kerja sama ini, program pembangunan di Barito Timur dilaksanakan dengan pendekatan hukum. Artinya, penyelenggara pemerintahan dan masyarakat juga akan semakin sadar hukum,” ujarnya.

Kepala Kejari Barito Timur, Daniel Panannangan menegaskan, pihaknya berkomitmen memberikan dukungan terhadap pembangunan yang diselenggarakan pemerintah yang seluas-luasnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara berperan dapat memberikan manfaat optimal kepada instansi pemerintah/BUMN/BUMD, maupun masyarakat pada umumnya. Ini merupakan tugas dan wewenang kejaksaan, selain melaksanakan tugas sesuai Undang-Undang RI nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

“Kejari Bartim siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum ketika menghadapi masalah atau sengketa perdata dan tata usaha negara dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsinya,” demikian Daniel Panannangan.