Kebijakan pemerintah bukan untuk mengekang masyarakat
"Kita harus memahami bahwa aturan pemerintah tentang PPKM harus kita dukung sepenuhnya,"
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan berbagai kebijakan penanggulangan pandemi COVID-19 yang dilakukan pemerintah termasuk penerapan PPKM bukan untuk mengekang masyarakat melainkan demi keselamatan bersama.
"Kita harus memahami bahwa aturan pemerintah tentang PPKM harus kita dukung sepenuhnya," kata dia saat memberikan sambutan dalam kegiatan pemberian bantuan sosial Kumham Peduli, Kumham Berbagi di Jakarta, Kamis.
Sebab, kebijakan PPKM merupakan ikhtiar bersama untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 yang hingga kini penyebaran-nya masih terus terjadi.
Baca juga: Jangan lihat anak berhadapan hukum sebagai penjahat kecil
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalteng pamerkan hasil kerajinan tangan warga binaan
Meskipun kebijakan tersebut berdampak luas kepada masyarakat terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, namun hal itu harus tetap dilakukan agar pandemi segera bisa diakhiri.
Untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19, apalagi kebijakan PPKM dilanjutkan pemerintah hingga 2 Agustus, pemerintah telah melakukan berbagai upaya pemberian bantuan sosial.
Misalnya, pemberian obat-obatan, subsidi bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah, bantuan sosial tunai dan lain sebagainya terus dilakukan.
Baca juga: Ingat! Tenaga kerja asing tidak lagi bisa masuk ke Indonesia
Baca juga: Kemenkumham Kalteng rutin tes warga binaan guna cegah penularan COVID-19
"Dalam konteks ini Kemenkumham ingin memberikan sebagian apa yang dimiliki kepada masyarakat melalui sumbangan para pegawai," ujar Yasonna.
Pemberian bantuan sosial yang dinamakan Kumham Peduli, Kumham berbagi merupakan bentuk solidaritas kepada masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
Pada kegiatan tersebut, Yasonna menyerahkan dana sosial secara simbolis kepada tujuh Kantor Wilayah Kemenkumham yang berada di Pulau Jawa dan Bali. Tujuh Kantor Wilayah penerima dana sosial yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali.
Baca juga: Negara jamin penuhi hak anak yang berhadapan hukum, kata Menkumham
Baca juga: Kemenkumham salurkan 46.614 paket bantuan sosial bagi masyarakat terdampak COVID-19
"Kita harus memahami bahwa aturan pemerintah tentang PPKM harus kita dukung sepenuhnya," kata dia saat memberikan sambutan dalam kegiatan pemberian bantuan sosial Kumham Peduli, Kumham Berbagi di Jakarta, Kamis.
Sebab, kebijakan PPKM merupakan ikhtiar bersama untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 yang hingga kini penyebaran-nya masih terus terjadi.
Baca juga: Jangan lihat anak berhadapan hukum sebagai penjahat kecil
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalteng pamerkan hasil kerajinan tangan warga binaan
Meskipun kebijakan tersebut berdampak luas kepada masyarakat terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, namun hal itu harus tetap dilakukan agar pandemi segera bisa diakhiri.
Untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19, apalagi kebijakan PPKM dilanjutkan pemerintah hingga 2 Agustus, pemerintah telah melakukan berbagai upaya pemberian bantuan sosial.
Misalnya, pemberian obat-obatan, subsidi bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah, bantuan sosial tunai dan lain sebagainya terus dilakukan.
Baca juga: Ingat! Tenaga kerja asing tidak lagi bisa masuk ke Indonesia
Baca juga: Kemenkumham Kalteng rutin tes warga binaan guna cegah penularan COVID-19
"Dalam konteks ini Kemenkumham ingin memberikan sebagian apa yang dimiliki kepada masyarakat melalui sumbangan para pegawai," ujar Yasonna.
Pemberian bantuan sosial yang dinamakan Kumham Peduli, Kumham berbagi merupakan bentuk solidaritas kepada masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
Pada kegiatan tersebut, Yasonna menyerahkan dana sosial secara simbolis kepada tujuh Kantor Wilayah Kemenkumham yang berada di Pulau Jawa dan Bali. Tujuh Kantor Wilayah penerima dana sosial yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali.
Baca juga: Negara jamin penuhi hak anak yang berhadapan hukum, kata Menkumham
Baca juga: Kemenkumham salurkan 46.614 paket bantuan sosial bagi masyarakat terdampak COVID-19