Kejaksaan minta tersangka korupsi jalan tembus di Katingan Hulu kooperatif

id Kejaksaan minta tersangka korupsi jalan tembus di Katingan Hulu kooperatif, Kalteng, Katingan, Rahmadi g lentam

Kejaksaan minta tersangka korupsi jalan tembus di Katingan Hulu kooperatif

Asisten Tindak Pidana Douglas Pamino Nainggolan (tengah) didampingi Asisten Intelejen Komaidi (baju putih) dan Kasi Penkum Dodik Mahendra sedang memberikan keterangan pers, Rabu (16/3/2022) malam. ANTARA/Fernando Rajagukguk

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Kalimantan Tengah Iman Wijaya melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Douglas Pamino Nainggolan meminta tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembuatan jalan tembus antar desa di 11 desa di Kecamatan Katingan Hulu, Katingan berinisial HAT, untuk kooperatif.

"Dengan adanya siaran pers ini saudara HAT bisa kooperatif kepada penyidik agar lancarnya penanganan perkara," kata Douglas dalam jumpa pers di ruang rapat Pidsus Kejati Kalteng Jalan Imam Bonjol Palangka Raya, Rabu (16/3) malam.

Douglas yang saat itu didampingi oleh Asisten Intelijen Komaidi dan Kasi Penkum Dodik Mahendra  membeberkan, sejak penetapan sebagai tersangka pada 14 Februari 2022 lalu, pihaknya telah melayangkan pemanggilan sebanyak tiga kali kepada HAT. Namun HAT belum memenuhi panggilan tersebut.

"Dengan tidak datangnya tersangka HAT meski sudah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali tentunya kami akan melakukan upaya-upaya lain untuk menghadirkan yang bersangkutan sesegera mungkin," ucap pria penyandang pangkat tiga melati itu.

Terkait tindakan tersangka HAT yang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka dan melaporkan ke Komisi Kejaksaan, Douglas menanggapi santai.

Menurutnya, praperadilan masih berproses. Sesuai ketentuan, pihaknya akan memberikan tanggapan dan jawaban bahwa apa yang telah dilakukan sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Silahkan saja saudara HAT mengajukan praperadilan dan melaporkan ke Komisi Kejaksaan, itu haknya sebagai warga negara. Yang jelas kami melakukan tindakan terhadap yang bersangkutan tentunya berdasarkan ketentuan yang berlaku," tuturnya. 

Kepala Seksi Penkum Dodik Mahendra menjelaskan, dalam rangkaian kasus tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya telah menjatuhkan putusan menyatakan terdakwa Hernadi bin Syahari Marwan yang merupakan mantan Camat Katingan Hulu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.

Baca juga: Kejati Kalteng koordinasikan penyelamatan aset pemerintah dari gugatan Rp264 miliar

"Terdakwa Hernadi dipidana penjara selama empat tahun dan denda sebanyak Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," kata Dodik.

Majelis Hakim yang diketuai Alfon didampingi Irfanul Hakim dan Kusmat Tirta Sasmita juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa ditetapkan tetap berada dalam tahanan.

Hakim juga menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama tersangka HAT dan membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sejumlah Rp10.000.

"Atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor : 38/Pid.Sus – TPK/2021/PN.Plk tanggal 8 Maret 2022 tersebut, baik terdakwa Hernadi bin Syahari Marwan maupun JPU mengajukan banding," demikian Dodik.

Sementara itu tim kuasa hukum HAT, Benny Pakpahan yang dikonfirmasi pada Kamis, belum bersedia berkomentar. Dia mengarahkan konfirmasi kepada pengacara Rahmadi G Lentam yang juga kuasa hukum HAT.

Hingga berita ini disiarkan, Rahmadi yang dikonfirmasi mengenai alasan ketidakhadiran kliennya memenuhi panggilan penyidik Kejati Kalteng, belum memberikan jawaban.

Sementara itu dalam salah satu wawancara di salah satu televisi lokal di Kalteng, tersangka HAT mengaku bahwa pada 14 Maret 2022 dirinya dipanggil oleh penyidik Kejati Kalteng. Dia mengaku tidak bisa hadir karena sedang berada di Jakarta mengantar surat ke Jampidsus Kejagung untuk mencari keadilan dalam perkara tersebut.

Baca juga: Timwas Kejagung gelar inspeksi umum di Kejati Kalteng dan enam Kejari

Baca juga: Berantas mafia pupuk subsidi, PT Petrokimia gandeng Kejati

Baca juga: Kejati ingatkan Kejari dan jajaran se-Kalteng wajib menjaga integritas