ASN Pemkot Palangka Raya diminta tidak menambah libur Lebaran

id Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rusdiansyah, DPRD Kota Palangka Raya, PNS jangan menambah libur

ASN Pemkot Palangka Raya diminta tidak menambah libur Lebaran

Legislator Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Rusdiansyah. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rusdiansyah mengingatkan sekaligus meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah setempat, agar tidak menambah libur Lebaran 1443 Hijriah.

"Libur Lebaran yang sudah ditetapkan pemerintah pusat sekitar satu minggu lebih. Jadi, jangan di tambah lagi liburnya," katanya saat dihubungi di Palangka Raya, Jumat.

Dia menuturkan, libur yang cukup panjang yang telah diberikan kepada ASN tentunya sudah sangat cukup. Sebab, apabila para ASN tidak hadir di kantor, tentunya akan membuat susah pelayanan kepada masyarakat.

Legislator Palangka Raya itu mengatakan, para Abdi Negara digaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota setempat. Untuk itu, jangan sampai memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat.

"Ya boleh saja menambah libur tapi asal ada jelas alasan oknum ASN tersebut, misalnya orang tuanya sakit serta ada hal penting yang tidak bisa ditinggalkan, itu masuk akal," kata Rusiansyah.

Dia menuturkan, apabila ada oknum ASN yang menambah libur tanpa alasan, tentunya dapat tidak tegas dan memberikan sanksi sesuai aturan yang selama ini diberlakukan.

"Hal ini dilakukan tidak lain agar para ASN rajin dan tidak menyepelekan terkait hal tersebut. Kalau dibiarkan, tentunya akan menjadi kebiasaan buruk yang setiap tahunnya akan dilakukan oleh oknum ASN tersebut," ungkapnya.

Baca juga: Ketua DPRD ingatkan pemerintah tak lengah terkait COVID-19

Sebelumnya, Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu juga sudah menandatangani surat terkait libur cuti Lebaran dengan nomor 870/222/BKPSDM.SET1/IV/2022 tentang Revisi Libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.

Dia mengatakan, bagi ASN yang melanggar aturan tersebut akan diberikan sanksi tegas, mulai dari teguran lisan hingga penurunan jabatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kalau dihitung cuti bersama ini tentunya sudah sangat cukup panjang untuk merayakan Lebaran, sehingga jangan menambah lagi masa cutinya," kata Hera.

Baca juga: Legislator dorong perempuan maksimalkan perannya dalam pembangunan

Baca juga: Pemudik disarankan gunakan angkutan kendaraan resmi di Palangka Raya