Tim gabungan fokus pencarian pensiunan Polri di Sungai Kahayan

id Orang hilang palangka raya, akbp hilang palangka raya, polda kalteng, polresta palangka raya, bpbd palangka raya, polsek pahandut, kalteng, sungai kah

Tim gabungan fokus pencarian pensiunan Polri di Sungai Kahayan

Tim gabungan dari BPBD, Basarnas, Polsek Pahandut dan Polresta Palangka Raya Kalimantan Tengah menyusuri Sungai Kahayan mencari orang hilang yang diduga tercebur, Sabtu (7/5/2022). (ANTARA/Adi Wibowo)

Palangka Raya (ANTARA) -
Tim gabungan yang terdiri dari personel Polsek Pahandut, Polresta, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan relawan di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, melakukan pencarian terhadap seorang pensiunan Polri berpangkat AKBP yang diketahui bernama Yunita Sandey (59) warga Jalan Junjung Buih. 

Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati di Palangka Raya, Sabtu, mengatakan, personelnya bersama tim gabungan lainnya terus berupaya melakukan pencarian terhadap orang hilang tersebut.

"Pencarian terus dilakukan oleh Kepolisian dan tim gabungan lainnya. Pencarian sementara ini difokuskan ke Sungai Kahayan, karena diduga yang bersangkutan tercebur ke sungai karena sampai saat ini belum ada yang mengetahui hilangnya beliau," kata Susilowati. 

Tim gabungan memfokuskan pencarian mantan Perwira Polri yang pernah menjabat di Polda Kalteng itu, ke Sungai Kahayan karena menemukan sepeda motor yang bersangkutan di sekitar Jembatan Kahayan. 

Wanita berambut pendek itu diduga hilang sejak 1 Mei 2022 dan hingga sekarang belum juga ditemukan. Namun tim gabungan sesuai aturan yang berlaku dan laporan orang hilang, terus berkoordinasi melakukan pencarian. 

"Personel kami melakukan pencarian dengan menggunakan speed boat, serta personel ada juga yang menggunakan perahu karet dan sampai saat ini belum ada tanda-tanda ditemukan," ungkapnya. 

Sementara itu, Lurah Langkai Sri Wanti juga membenarkan hal tersebut, sampai saat ini tim gabungan masih berupaya melakukan pencarian terhadap orang yang diduga hilang di Sungai Kahayan. 

Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Kota Palangka Raya, batas pencarian orang hilang selama tujuh hari. 

"Sesuai SOP Basarnas pencarian akan dihentikan di hari ketujuh. Sedangkan untuk kepolisian tetap melakukan pemantauan, sembari menginformasikan kepada masyarakat jika ada melihat sesuatu hal yang mencurigakan, segera lapor ke pihak kepolisian terdekat," jelasnya. 

Dari pantauan ANTARA di sekitar lokasi pencarian, personel juga masih berjaga-jaga dan melakukan penyisiran di Sungai Kahayan.