Rahmat Effendi didakwa raup Rp7,1 miliar dari kantong para pejabat hingga ASN Bekasi
Bandung (ANTARA) - Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi didakwa menerima setoran uang dengan total Rp7,1 miliar yang berasal dari kantong para pejabat hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Amir Nurdianto mengatakan uang tersebut diduga diraup oleh Rahmat dari para ASN seolah-olah seperti utang dan uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Rahmat Effendi.
"Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang. Yaitu seolah-olah para pejabat struktural, para lurah, dan para PNS atau ASN di lingkungan Pemkot Bekasi tersebut mempunyai utang kepada terdakwa," kata JPU di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.
Adapun Rahmat diduga menerima setoran dengan total Rp7,1 miliar itu terdiri atas pemberian sejumlah pejabat struktural sebesar Rp3,4 miliar, dari sejumlah lurah di Kota Bekasi sebesar Rp178 juta, dari sejumlah PNS di Pemkot Bekasi sebesar Rp1,2 miliar, dan dari sejumlah ASN lain sebesar Rp1,4 miliar.
Sebelumnya, KPK pun menduga setoran uang miliaran kepada Rahmat Effendi itu pun berkaitan dengan adanya jual-beli jabatan.
Dalam upaya meminta setoran itu, Rahmat Effendi diduga memerintahkan sejumlah orang dan pejabat untuk meminta uang kepada pejabat dan ASN di Pemkot Bekasi.
Sejumlah orang yang diperintahkan itu, yakni Mulyadi alias Bayong, Yudianto selaku Asda I Pemkot Bekasi, dan Kabid di Dinas Tata Ruang yakni Engkos Koswara. Namun Engkos sedang menjalani pendidikan sehingga perintah itu dijalankan oleh Yudianto dan Mulyadi.
"Meminta uang kepada para pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bekasi untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor, milik terdakwa," katanya.
Akibat perbuatan tersebut, Rahmat Effendi dijerat berlapis, di antaranya, Pasal 12 huruf A Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 11 Jo Pasal 17 UU Tipikor.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Amir Nurdianto mengatakan uang tersebut diduga diraup oleh Rahmat dari para ASN seolah-olah seperti utang dan uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Rahmat Effendi.
"Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang. Yaitu seolah-olah para pejabat struktural, para lurah, dan para PNS atau ASN di lingkungan Pemkot Bekasi tersebut mempunyai utang kepada terdakwa," kata JPU di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.
Adapun Rahmat diduga menerima setoran dengan total Rp7,1 miliar itu terdiri atas pemberian sejumlah pejabat struktural sebesar Rp3,4 miliar, dari sejumlah lurah di Kota Bekasi sebesar Rp178 juta, dari sejumlah PNS di Pemkot Bekasi sebesar Rp1,2 miliar, dan dari sejumlah ASN lain sebesar Rp1,4 miliar.
Sebelumnya, KPK pun menduga setoran uang miliaran kepada Rahmat Effendi itu pun berkaitan dengan adanya jual-beli jabatan.
Dalam upaya meminta setoran itu, Rahmat Effendi diduga memerintahkan sejumlah orang dan pejabat untuk meminta uang kepada pejabat dan ASN di Pemkot Bekasi.
Sejumlah orang yang diperintahkan itu, yakni Mulyadi alias Bayong, Yudianto selaku Asda I Pemkot Bekasi, dan Kabid di Dinas Tata Ruang yakni Engkos Koswara. Namun Engkos sedang menjalani pendidikan sehingga perintah itu dijalankan oleh Yudianto dan Mulyadi.
"Meminta uang kepada para pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bekasi untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor, milik terdakwa," katanya.
Akibat perbuatan tersebut, Rahmat Effendi dijerat berlapis, di antaranya, Pasal 12 huruf A Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 11 Jo Pasal 17 UU Tipikor.