Kasasi ditolak, pengklaim lahan Sirkuit Mandalika siap ajukan PK

id klaim lahan,kasasi ditolak,lahan mandalika,sirkuit mandalika,gema lazuardi,pengklaim lahan Sirkuit Mandalika ,Kalteng,NTB,Lombok Tengah

Kasasi ditolak, pengklaim lahan Sirkuit Mandalika siap ajukan PK

Mobil keselamatan bertenaga listrik melaju di tikungan zig-zag Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, NTB, Kamis (18/11/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Gema Lazuardi, warga yang mengklaim lahan di tikungan ke-17 Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat, melalui penasihat hukumnya, menyatakan siap mengajukan peninjauan kembali usai materi kasasi ditolak hakim Mahkamah Agung.

"Kami segera lakukan PK," kata Gema Akhmad Muzakkir, penasihat hukum Gema Lazuardi menanggapi putusan kasasi perkara gugatan perdata tersebut di Mataram, Rabu.

Ia pun memastikan pihaknya masih menganalisa pertimbangan hakim yang sudah menolak materi kasasi dari gugatan perdata kepemilikan lahan seluas 60 are itu. "Pastinya bukti yang belum pernah kami ajukan di persidangan, akan kami lampirkan sebagai novum (bukti baru)," ujarnya.

Hakim Mahkamah Agung dalam amar putusan menyatakan permohonan kasasi penggugat, yakni Gema Lazuardi ditolak.

Dengan menyatakan demikian, putusan dalam perkara perdata ini merujuk pada amar putusan banding Pengadilan Tinggi NTB. Dalam putusan banding, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Praya yang menyatakan seluruh dokumen yang diajukan penggugat cacat hukum.

Karena itu, perkara lahan yang berada di Tikungan Ke-17 Sirkuit Mandalika dengan sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 88 tersebut dinyatakan sah berada di bawah pengelolaan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Gema Lazuardi menggugat PT ITDC terkait kepemilikan lahan di tikungan ke-17 Sirkuit Mandalika itu berdasarkan klaim pembelian dari seorang warga bernama Amaq Anu.

Lahan seluas 60 are yang masuk dalam wilayah Dusun Ujung, Desa Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, itu dia beli pada 1998.

Terkait hal itu, Muzakkir mengakui bahwa PT ITDC membeli lahan lebih dahulu di tahun 1996. Namun menurut dia, pembelian lahan di tahun itu masih dalam persoalan sengketa. "Jadi seharusnya, surat jual beli yang dilakukan PT ITDC itu yang cacat hukum," ucap Muzakkir.

Lebih lanjut, PT ITDC yang memberi surat kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejati NTB, menanggapi hal tersebut dengan menyatakan siap menghadapi PK pihak penggugat. "Kalau memang mereka PK. Tentu kami akan ikut PK," ujar Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Efrien Saputra.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menyatakan jumlah lahan yang diklaim warga dan belum tuntas dibayar oleh ITDC di area Sirkuit Mandalika seluas 10 hektare lebih.

"Itu sesuai data yang diserahkan warga," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Provinsi NTB Lalu Abdul Wahid di kantor Bupati Lombok Tengah di Praya.

Ia mengatakan jumlah warga atau pemohon yang sudah menyerahkan dokumen untuk dilakukan verifikasi kepada Satgas sebanyak 56 orang dengan total jumlah lahan sekitar 96 hektare di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

"Satgas ini dibentuk untuk membantu pemerintah NTB menyelesaikan persoalan lahan yang masih diklaim. Seperti apa hasilnya tergantung dari hasil pemeriksaan dokumen yang telah diserahkan," katanya.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelesaian Lahan Kawasan The Mandalika menggelar mediasi antara warga pemilik lahan dengan ITDC guna melakukan klarifikasi dan verifikasi faktual dokumen serta berkas lahan yang dipegang kedua belah pihak.

“Total ada 10 obyek lahan yang diklaim, namun untuk hari ini (Senin kemarin) ada dua obyek lahan yang kita mediasi dulu," kata Ketua Satgas, Kombes Pol. Awan Hariono dalam keterangan tertulisnya di Praya.

Obyek lahan tersebut yakni diklaim atas nama Migarse dan Dirate yang lahan nya diklaim oleh menantunya Kartini.

"Sekaligus kita klarifikasi dan verifikasi faktual dokumen dan data lahannya,” katanya.