Bawaslu dan KPU sepakat penyelesaian sengketa pemilu 2024 10 hari
Jakarta (ANTARA) - Bawaslu dan KPU RI sudah sepakat soal durasi penyelesaian sengketa untuk Pemilu 2024 akan diselesaikan dalam 10 hari kalender.
"Ini sudah selesai perdebatannya, 10 hari, sudah sepakat (dengan pihak KPU) sudah mengerti," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta Selasa.
Baca juga: Berikut jadwal lengkap tahapan Pemilu 2024 yang resmi diundangkan jadi PKPU
Rahmat Bagja mengatakan setelah melakukan harmonisasi dan diskusi dengan KPU RI kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan.
Bawaslu menindaklanjuti kesepakatan tersebut melalui surat edaran kepada jajaran di tingkat daerah untuk melakukan proses penyelesaian sengketa pemilu sepanjang 10 hari kalender.
"Jika tidak ada mediasi, bisa mungkin sengketa bisa selesai 4-5 hari. Kalau mediasi itu bisa sehari dua hari kalau mencapai kesepakatan," kata dia.
Baca juga: Anggaran Pemilu 2024 disepakati sebesar Rp76,6 triliun
Rahmat Bagja mengatakan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tetap mengatur sesuai dengan peraturan Undang-undang Pemilu yakni 12 hari kalender penyelesaian.
"Namun, kita karena 75 hari kampanye, lebih baik dipercepat. Kita pun mengamini hal tersebut, kita anjurkan kepada teman-teman untuk melakukan proses-proses secara lebih cepat," kata Rahmat.
Meski dianjurkan durasi penyelesaian sengketa lebih cepat, dia menegaskan proses harus mempertimbangkan ketelitian dan asas-asas peradilan yang cepat, adil dan akuntabel.
"Jika kemudian sesuai, itu kan paling lambat (12 hari), kita menganjurkan kepada teman-teman untuk melakukan proses-proses secara lebih cepat, walaupun kemudian harus tetap memperhitungkan ketelitian, asas asas peradilan, atau asas asas peradilan yang cepat, kemudian juga adil, dan akuntabel," ujarnya.
Baca juga: Jokowi sampaikan enam arahan terkait penyelenggaraan Pemilu 2024
Baca juga: Anggaran Pemilu 2024 disepakati Rp76 triliun, namun tetap pertimbangkan honor petugas
Baca juga: Usul KPU untuk masa kampanye 90 hari, DPR sampaikan cukup 75 hari
"Ini sudah selesai perdebatannya, 10 hari, sudah sepakat (dengan pihak KPU) sudah mengerti," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta Selasa.
Baca juga: Berikut jadwal lengkap tahapan Pemilu 2024 yang resmi diundangkan jadi PKPU
Rahmat Bagja mengatakan setelah melakukan harmonisasi dan diskusi dengan KPU RI kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan.
Bawaslu menindaklanjuti kesepakatan tersebut melalui surat edaran kepada jajaran di tingkat daerah untuk melakukan proses penyelesaian sengketa pemilu sepanjang 10 hari kalender.
"Jika tidak ada mediasi, bisa mungkin sengketa bisa selesai 4-5 hari. Kalau mediasi itu bisa sehari dua hari kalau mencapai kesepakatan," kata dia.
Baca juga: Anggaran Pemilu 2024 disepakati sebesar Rp76,6 triliun
Rahmat Bagja mengatakan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tetap mengatur sesuai dengan peraturan Undang-undang Pemilu yakni 12 hari kalender penyelesaian.
"Namun, kita karena 75 hari kampanye, lebih baik dipercepat. Kita pun mengamini hal tersebut, kita anjurkan kepada teman-teman untuk melakukan proses-proses secara lebih cepat," kata Rahmat.
Meski dianjurkan durasi penyelesaian sengketa lebih cepat, dia menegaskan proses harus mempertimbangkan ketelitian dan asas-asas peradilan yang cepat, adil dan akuntabel.
"Jika kemudian sesuai, itu kan paling lambat (12 hari), kita menganjurkan kepada teman-teman untuk melakukan proses-proses secara lebih cepat, walaupun kemudian harus tetap memperhitungkan ketelitian, asas asas peradilan, atau asas asas peradilan yang cepat, kemudian juga adil, dan akuntabel," ujarnya.
Baca juga: Jokowi sampaikan enam arahan terkait penyelenggaraan Pemilu 2024
Baca juga: Anggaran Pemilu 2024 disepakati Rp76 triliun, namun tetap pertimbangkan honor petugas
Baca juga: Usul KPU untuk masa kampanye 90 hari, DPR sampaikan cukup 75 hari