Penyelundupan 43 pekerjaan migran Indonesia ke Malaysia digagalkan

id Penyelundupan TKI ilegal perbatasan Indonesia-Malaysia,Satgas Pamtas ,PMI,Kalteng,pekerjaan migran Indonesia

Penyelundupan 43 pekerjaan migran Indonesia ke Malaysia digagalkan

Puluhan PMI ilegal diamankan Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Tarik, di Kecamatan Badau, perbatasan Indonesia-Malaysia, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Satgas Pamtas. (Teofilusianto Timotius)

Kapuas Hulu (ANTARA) - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarmed 19/105 Tarik menggagalkan penyelundupan 43 pekerjaan migran Indonesia (PMI) ke Malaysia, di Pos 2 Koki Mentari Desa Badau, Kecamatan Badau, Kalimantan Barat.

"Kami menggagalkan 43 orang PMI beserta tujuh balita yang hendak ke Malaysia secara ilegal melalui kebun sawit dekat Pos Mentari Badau," kata Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Tarik Letkol Arm Edi Yulian, dihubungi ANTARA di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa.

Edi Yulian mengatakan upaya penggagalan keberangkatan puluhan PMI ilegal tersebut, saat anggota Pos Koki Mentari Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Tarik melaksanakan patroli dua Regu DPP DANSSK-1, sekitar pukul 17.15 WIB, Senin (20/6).

Menurutnya, dari patroli tersebut ditemukan puluhan PMI hendak pergi ke Malaysia secara ilegal.

Selain 43 orang PMI ilegal dan tujuh balita, anggota Satgas Pamtas juga mengamankan 11 orang penunjuk jalan dan satu orang agen TKI ilegal.

"Saat ini PMI ilegal itu kami titipkan ke pihak Imigrasi Badau untuk proses lebih lanjut," kata Edi Yulian.

Sementara itu, Kepala Imigrasi Putussibau Ali Hanafi mengatakan puluhan PMI ilegal itu saat ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut dan juga ditangani pihak kepolisian Reskrim Polres Kapuas Hulu.

"Kami masih menunggu dari Polres turun ke lapangan," katanya.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar menjelaskan saat ini pihaknya masih mendalami dugaan penyelundupan PMI tersebut, jika benar terbukti diduga akan diberangkatkan secara ilegal, maka akan di proses secara hukum.

"Kami sedang menunggu anggota di lapangan, jika memang ditemukan melanggar hukum maka, akan kami tindak sesuai aturan berlaku di Polres Kapuas Hulu," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh ANTARA, puluhan PMI ilegal tersebut beberapa di antaranya berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad sebelumnya juga meminta aparat penegak hukum memberi hukuman berat bagi pelaku yang terlibat dalam kasus penyelundupan pekerja migran ilegal (PMI) yang berujung tewasnya 21 WNI akibat tenggelam di perairan Johor, Malaysia.

Ansar menanggapi penetapan 4 tersangka yang berkaitan dengan kasus penyelundupan PMI itu oleh Polda Kepri hingga Rabu (5/1), menyebut para pelaku tersebut harus ditindak tegas karena telah mengambil keuntungan secara pribadi. Apalagi kasus ini secara tidak langsung telah melibatkan wilayah Kepri.

"Bayangkan saja, mereka (PMI) semua berangkat dengan penuh pengharapan, begitu juga keluarga yang ditinggalkan tapi justru pulang-pulang tinggal nama. Kasus ini tentu memilukan sekali, makanya siapa saja yang terlibat patut dihukum seberat-beratnya untuk memberikan efek jera," kata Gubernur Ansar, di Tanjungpinang, Kamis.